Satukanal.com, Makkah – Praktik badal haji fiktif menjadi ladang praktik culas oleh sebagian oknum. Yang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berhasil membongkar praktif badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar.
Badal haji adalah sebuah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan niat untuk orang yang telah meninggal dunia atau sakit yang tak mungkin disembuhkan lagi.
Secara syariat, orang yang melakukan badal haji harus pernah melaksanakan haji untuk dirinya. Secara administratif, badal haji juga wajib melalui prosedur resmi yang ditetapkan Arab Saudi.
Artinya, orang yang membadal haji harus memiliki tasreh atau izin melaksanakan haji secara resmi yang terlihat dari kepemilikian kartu Nusuk.
Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menyatakan, Kemenhaj RI bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengungkap seorang pengepul badal haji fiktif.
“Pada Senin 8 Juni 2026, terdapat KBIHU AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT (Kertajati, Red) 12 yang dipimpin oleh saudara NF terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang.
“Dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000 per orang. Total keuntungan sebesar Rp.1,4 miliar,” kata Ichsan, dalam konferensi pers di Kantor PPIH Arab Saudi, Makkah, Selasa 9 Juni 2026.
Sebelumnya, lanjut dia, kasus badal haji fiktif juga terungkap pada Ahad 7 Juni 2026. Terduga pelakunya adalah AB, yang merupakan pembimbing ibadah (bimbad) Kloter BPN (Balikpapan) 10 terhadap 6 orang jamaah asal Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” tutur Ichsan.
Di hari yang sama, Kemenhaj RI juga mengungkap adanya kurban dan badal haji fiktif.
Kali ini terjadi di Kloter BPN 11 yang ada di KBIHU MB, yang dipimpin oleh Saudara M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp75 juta) dan badal haji (Rp2,5 juta x 25 orang = Rp62,5 juta).
“Sehingga, totalnya sebanyak Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” ungkapnya.
Kasus penggelapan badal haji dan kurban milik jamaah asal Papua juga terungkap pula di Kloter UPG (Makassar) 29 pada Kamis 4 Juni 2026.
Terduga pelakunya adalah MH, yang menjabat sebagai bimbad Kloter UPG 29 yang juga ASN Kemenag Kabupaten Timika yang bekerjasama dengan mukimin.
“Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta,” ungkap Ichsan.
Kasus yang sama dengan pelaku berbeda terungkap pula di Kloter UPG 29. Nilai penggelapan badal haji dan kurban fiktif mencapai Rp306,8 juta, yang diduga dilakukan oleh mukimin bernama Muhtar.
“Kasus ini terungkap pada Selasa 2 Juni 2026 di hotel 502 atas pengaduan langsung jamaah dari Kabupaten Merauke, Kloter UPG 29 kepada Menteri. Haji dan Umrah RI.
“Atas hal tersebut dilakukan pendalaman dan bekerjasama dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, dan atase kepolisian serta otoritas Arab Saudi berhasil menangkap dan menahan saudara Muhtar,” kata Ichsan.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harul Al Rasyid menyatakan, bagi para pihak yang terlibat kasus ini yang berasal dari unsur ASN atau yang berstatus sebagai petugas haji, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
Dari evaluasi yang dilakukan, kata dia, jika yang bersangkutan terbukti terlibat, maka tidak akan direkrut lagi sebagai petugas haji.
(Penulis: Hari Setiawan/Satukanal.com)






