Satukanal.com, Makkah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membeberkan secara gamblang mengenai berbagai temuan pelanggaran atas aturan pelaksanaan dam atau hadyu haji pada penyelenggaraan 1447 H/2026 M.
Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menyatakan, berbagai temuan pelanggaran itu meliputi pembayaran dam yang tidak sesuai aturan Arab Saudi dan edaran Kemenhaj RI, badal haji, dan kurban.
Khusus pembayaran dam haji, Kemenhaj RI telah memberikan berbagai opsi legal yang bisa dipilih oleh jamaah. Jika ditunaikan di Arab Saudi, wajib dibayarkan melalui Adahi.
“Tidak hanya jamaah haji dari Indonesia, tetapi juga berlaku bagi seluruh jamaah haji, bahwa dam diwajibkan ataupun mengharuskan mengikuti aturan yang dihadirkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yaitu melalui Adahi sebagai lembaga yang ditunjuk resmi oleh pemerintah Arab Saudi atau melalui pembayaran di tanah air,” kata Ichsan, dalam konferensi pers di Makkah, Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan laporan jamaah dan temuan tim PPIH Arab Saudi, berikut ini daftar temuan pelanggaran terkait dam haji:
1. Ahad 17 Mei 2026
Di hotel hotel 221 dan 222, terdapat KBIHU inisial UHA yang berasal dari Malang, Jawa Timur, dimana melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran dam kepada mukimin sebanyak 117 jamaah.
“Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIU kepada Adahi,” kata Ichsan.
2. Senin 18 Mei 2026
Di hotel 121, terdapat KBIHU AHA dari Kota Tegal yang dipimpin oleh HAH telah membayarkan dam sebanyak 17 jamaah kepada mukimin.
“Namun, setelah dilakukan peminaan uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” ungkap Ichsan.
3. Selasa 19 Mei 2026
Temuan pelanggaran dam berikutnya di hotel 502. Terdapat KBIHU inisial NUP asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam kloter SOC 50 dimana dam 40 jamaah dibayarkan kepada mukimin.
“Namun, setelah dilakukan peminaan uang tersebut bisa ditarik dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” sambung Ichsan.
4. Sabtu 23 Mei 2026
Kejadian di hotel 523, dimana terdapat tiga KBIU dengan inisial AU. HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat, yang melakukan pelanggaran pembayaran dam.
“Dimana KBIHU AU dibawah pimpinan TGI sebanyak 90 jamaah. KBIHU HW dibawah pimpinan HM sebanyak 19 jamaah. Dan KBIHU WD dibawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jamaah.
“Ketiga KBIU tersebut membayarkan dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIU HW dan KBIU WD
dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi.
“Sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko,” ungkap Ichsan.
5. Ahad 7 Juni 2026
Terdapat KBIHU MB pimpinan saudara M di kloter BPN 11, dimana KBIHU ini memiliki 245 jamaah. Sebanyak 122 jamaah pembayaran damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan dam 123 jamaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246 juta.
“Dimana Rp2 juta dikali 123 jamaah, dimana saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jamaah, dikali 123 orang, dengan total 184.500.000. Setelah dilakukan peminaan, saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jamaah,” tutur Ichsan.
6. Ahad 7 Juni 2026
Terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB, yang berstatus sebagai petugas pembimbing ibadah kloter BPN 10.
“Terhadap jamaah KBIHU ARF ssal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sebanyak 98 jamaah dibayarkan kepada mukimin, dengan keuntungan sebesar Rp98 juta.
“Setelah dilakukan peminaan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” kata Ichsan.
7. Senin 8 Juni 2026
Ada KBIHU AF di kloter KJT 12, asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dipimpin oleh saudara NF, terkait pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin stas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000.
Pada kloter yang sama di hari yang sama, terungkap pula KBIHU ARF di kloter KJT 12, Purwakarta, yang dipimpin oleh saudara inisial N, sekaligus pembimbing ibadah kloter, terkait dengan pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.
8. Senin 8 Juni 2026
Terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Kloter KJT 12, Kabupaten Purwakarta, atas nama AN sekaligus sebagai ASN Kemenang Kabupaten Purwakarta, terkait pembayaran dam dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.744.000.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhaj RI Dendi Suryadi menyatakan, apabilan kasus-kasus ini terkait dengan ASN, baik PNS atau P3K, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Apakah langkahnya pembinaan, apakah langsung kepada prosedur selanjutnya, yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kita cek,” tegasnya.
(Penulis: Hari Setiawan/Satukanal.com)






