Satukanal.com, Jember – Sebanyak 14 perusahaan di wilayah Jember terindikasi tidak patuh dalam menjalankan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan itu terungkap setelah BPJS Ketenagakerjaan Jember, Lumajang, dan Bondowoso bersama Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 19 Agustus 2025 kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menegaskan agar perusahaan yang menunggak segera melaksanakan kewajibannya.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran,” ujarnya.
Menurut Dadang, agenda pemanggilan perusahaan tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Kepatuhan 2025 yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di dunia usaha.
“Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan menghadirkan perwakilan badan usaha yang tidak patuh.
Forum ini juga menjadi wadah dialog antara perusahaan dan pengawas untuk mencari solusi terkait persoalan kepatuhan.
Dadang menyebut bahwa ketidakpatuhan bukan hanya terkait tunggakan iuran, ada juga perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Wajib tapi Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, maupun PDS upah.
“Ke depan, pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena pada akhirnya, memastikan perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban birokrasi,” pungkasnya.






