BERITA

Kasus Sosperda Bergulir, Jaksa Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Selama 6,5 Jam

×

Kasus Sosperda Bergulir, Jaksa Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Selama 6,5 Jam

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Jember diwawancarai media, Rabu (20/8/2025). (Foto: Istimewa/Satukanal.com)
Kepala Kejari Jember diwawancarai media, Rabu (20/8/2025). (Foto: Istimewa/Satukanal.com)

Satukanal.com, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024.

Kali ini, giliran Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS yang dipanggil penyidik pada Rabu (20/8/2025).

DDS datang ke Kantor Kejari Jember sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia langsung menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus hingga pukul 16.00 WIB.

Artinya, DDS diperiksa sekitar 6,5 jam oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, menyebut pemeriksaan terhadap pimpinan dewan ini akan menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita periksa satu anggota dewan, kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” kata Ichwan.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari panitia lokal pelaksana kegiatan Sosperda.

“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan dan kita lihat perkembangan ke depannya. Untuk keseluruhan jumlah saksi yang sudah kita periksa sudah sekitar 20 saksi,” jelasnya.

READ  TMMD ke-127 Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

Ichwan menegaskan, penyidikan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh sebelum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, Mashudi Agus MM, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor kasus,  meminta agar tidak hanya satu orang anggota dewan yang dipanggil.

“Bagi kami bahwa tidak ada perilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja. Maka dari itu saya mendesak tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini. Seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019–2024 yang melaksanakan Sosperda juga sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.

Mashudi menilai, dugaan kerugian negara yang mencapai Rp6,5 miliar membuat kasus ini mustahil hanya melibatkan segelintir pihak.

“Tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja,” pungkasnya. (Sup)