BERITA

Pemkab Lumajang Siapkan Reaktivasi PBI-JK, Warga Tetap Dapat Jaminan Layanan Kesehatan

×

Pemkab Lumajang Siapkan Reaktivasi PBI-JK, Warga Tetap Dapat Jaminan Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Akses layanan kesehatan di Lumajang tetap aman meski PBI-JK non-aktif. (Foto: Dok/BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Akses layanan kesehatan di Lumajang tetap aman meski PBI-JK non-aktif. (Foto: Dok/BPJS Kesehatan Cabang Jember)

Satukanal.com, Lumajang – Penyesuaian data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dipastikan tidak menutup akses masyarakat terhadap pelayanan medis.

Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan menyiapkan mekanisme agar peserta yang memenuhi ketentuan dapat kembali aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyampaikan bahwa langkah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yessy, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, kesempatan reaktivasi diberikan kepada peserta yang masuk daftar nonaktif Januari 2026, tergolong miskin atau rentan miskin dari hasil verifikasi, serta mereka yang menderita penyakit kronis atau berada pada kondisi kegawatdaruratan yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” jelasnya.

READ  Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Pendaftaran BPJS Kesehatan Tanpa Antrean

Ia menambahkan, pengecekan status dapat dilakukan melalui PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, meminta warga yang sedang berobat untuk tetap tenang.

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diajukan dalam proses tersebut dengan melengkapi KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” pungkasnya.