Satukanal.com, Makkah – Sudah menjadi tradisi banyak jamaah haji yang membeli oleh-oleh saat di Makkah atau Madinah.
Seringkali pula kapasitas koper sudah tidak bisa menampung oleh-oleh yang dibeli.
Jika menghadapi masalah ini, jamaah bisa memanfaatkan kiriman paket kargo melalui PT Pos Indonesia. BUMN logistik ini menempatkan petugas yang siap membantu kargo jamaah di dua Tanah Suci.
Petugas Pos Indonesia di Makkah, Karyadi, mengatakan, pihaknya memfasilitasi kargo haji ini di Makkah dan Madinah. Jamaah tinggal datang ke posko yang berada di sejumlah lokasi atau menghubungi lewat kontak yang tersedia.
“Biasanya kami ke hotel masing-masing [jemaah], kami kumpulkan beberapa jemaah, terus setelah kami kumpulkan, kami lakukan sesuai dengan tempat waktu yang disepakati, kemudian di situ kita akan melakukan collecting pengambilan dan proses,” kata Karyadi kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Al Waha, Kakiyah, Makkah, Senin 8 Juni 2026.
Prosesnya, kata Karyadi, jamaah menghubungi petugas pos. Selanjutnya, barang yang akan dikirim dikumpulkan untuk di-packing.
Setelah proses pengemasan selesai, langkah selanjutnya adalah di-entry untuk mendapatkan nomor resi. Resi tersebut akan diberikan kepada jamaah.
Setelah itu, kata Karyadi, barang yang sudah di-packing tersebut akan diangkut ke hotel yang dijadikan posko atau tempat pengumpulan barang sebelum diangkut.
Tetapi, sambung dia, jamaah dibatasi maksimal dua kali pengiriman. Bisa menggunakan kardus dengan ukuran S hingga XL yang telah disediakan pihak kargo.
Jika jamaah melebihi ketentuan tersebut, tatap bisa dikirim, namun akaan dikenakan pajak dan bea cukai. “Satu paspor itu dibebaskan pajak itu untuk dua pengiriman saja,” kata Karyadi.
Karena itu, kata Karyadi, jamaah diimbau agar memaksimalkan barang yang dikirim dalam setiap pengiriman kargo haji.
Jika jamaah berangkat sendiri, maka jatahnya hanya dua kali pengiriman. Sementara kalau suami-istri, punya jatah pengiriman bebas pajak sebanyak empat kali.
Tarif pengiriman per kilogram adalah 23 riyal. Tetapi, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Gorontalo menjadi 25 riyal dan Papua sekitarnya 30 riyal per kilogram.
(Penulis: Hari Setiawan/Satukanal.com)






