BERITA

Langkah Tegas Imigrasi Aceh: Deportasi WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian ke Kanada

×

Langkah Tegas Imigrasi Aceh: Deportasi WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian ke Kanada

Sebarkan artikel ini

Satukanal.com, Banda Aceh– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN yang melanggar pasal Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemulangan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah responsif dan tegas yang diambil oleh jajaran imigrasi di lapangan.

“Tindakan pendeportasian ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” ujar Tato.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam menegakkan peraturan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Pelaksanaan deportasi ini didasarkan pada surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pihak imigrasi pada 8 Juni 2026.

READ  Kemenhaj RI Beri Sinyal Pelaksanaan Dam Haji Boleh Dilaksanakan di Luar Tanah Haram

Proses pemulangan WNA perempuan tersebut berjalan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan hingga proses keberangkatan internasional, berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada rabu pagi, petugas melakukan pengawalan untuk menyelesaikan proses check-in serta pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya.

WNA berinisial MMN ini dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi baik dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mendukung kelancaran proses ini. Ke depan, Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air.