Satukanal.com, Makkah – Terungkapnya praktik badal haji fiktif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M membuka tabir betapa ibadah pun bisa menjadi ladang praktik tercela.
Badal haji adalah sebuah proses ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau sakit yang tidak bisa sembuh kembali.
Untuk bisa melakukan badal haji, yang membadalhajikan harus sudah pernah haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu, pembadal haji tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh haji hingga diterbitkannya kartu Nusuk.
Untuk mendapatkan tasreh haji tersebut, seseorang harus membayar biaya sekitar Rp25 juta lebih.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” kata Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid.
Dia mengakui, Kemenhaj RI masih membebaskan siapa pun untuk bisa meminta bantuan pihak lain melakukan badal haji.
Khususnya, kata dia, masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang bukan termasuk jamaah haji di tahun berjalan.
Namun, Harun meminta masyarakat untuk tetap kritis, dengan memperhatikan biaya yang ditawarkan, reputasi yang memberikan rekomendasi atau pelaksananya, dan jika dilakukan oleh travel harus yang berizin.
Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Rizka Anungnata menyatakan, ke depan sangat dimungkinan Kemenhaj RI akan membuat aturan untuk mengontrol pelaksanaan badal haji.
Aturan tersebut, kata dia, misalnya dengan mewajibkan pelaksana badal haji, seperti travel atau KBIHU, membuat laporan resmi. “Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” imbuhnya.
Menurut Harun, khusus bagi jamaah haji di tahun berjalan, pemerintah telah menjamin badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia di embarkasi, penerbangan, di Tanah Suci sebelum Armuzna.
Badal haji bagi jamaah yang seperti itu tidak ada biaya lagi.
(Penulis: Hari Setiawan/Satukanal.com)






