ADV

Pangkas Birokrasi, Dispendukcapil Jember Fasilitasi Sidang Dokumen Kependudukan

×

Pangkas Birokrasi, Dispendukcapil Jember Fasilitasi Sidang Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN di Dispendukcapil Jember, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)
Pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN di Dispendukcapil Jember, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Satukanal.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi meluncurkan pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) pada Jumat (26/6/2026).

Bertempat di Kantor Dispendukcapil Jember, inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam melakukan perubahan dokumen kependudukan, seperti ganti nama, tanpa harus datang ke gedung pengadilan.

Sinergi yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember ini memangkas proses administrasi yang panjang.

Kini, masyarakat cukup menyerahkan berkas melalui Kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Dua pemohon langsung memanfaatkan layanan sidang di luar gedung pengadilan ini pada hari pertama pelaksanaannya.

Selain hemat waktu dan tenaga, masyarakat juga dimudahkan dengan skema biaya perkara yang transparan, yakni sebesar Rp210.000 setelah dipotong pengembalian biaya dari nominal awal Rp240.000 melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H, menegaskan bahwa persidangan ini akan menjadi agenda rutin untuk menjamin kepastian layanan bagi masyarakat.

READ  Gus Fawait Siapkan Tata Ruang Baru di Jember Sambut 8.000 Unit Rumah Bantuan Pemerintah

“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” jelas Bambang.

Bambang juga menambahkan, untuk pembetulan dokumen yang sifatnya minor (seperti salah ketik ejaan nama), masyarakat bisa langsung mengurusnya di Dispendukcapil tanpa sidang.

Namun, untuk perubahan substantif seperti ganti nama total, mekanisme sidang berkala ini menjadi solusi praktis agar warga tidak perlu bolak-balik antar-instansi.

“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” ujar Bambang. (Sup)