ADV

Jawab Fraksi DPRD, Bupati Jember Dorong Enam Raperda Jadi Regulasi yang Berdampak bagi Warga

×

Jawab Fraksi DPRD, Bupati Jember Dorong Enam Raperda Jadi Regulasi yang Berdampak bagi Warga

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Diskominfo Jember)
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Diskominfo Jember)

Satukanal.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jember, Senin (22/6/2026) malam.

Dalam forum tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, evaluasi, dan pertanyaan terhadap enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Pembahasan pertama berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Jember mengakui serapan belanja modal yang mencapai 68,93 persen masih memerlukan evaluasi karena berdampak pada pembangunan infrastruktur dan pergerakan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah menyiapkan percepatan proses tender pada awal tahun serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mengatasi berbagai kendala teknis.

Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp648 miliar, Gus Fawait menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut merupakan dana terikat, seperti kas BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas yang penggunaannya telah diatur dan tidak dapat dialihkan ke program lain.

Pada sektor pendapatan daerah, Pemkab Jember juga menyiapkan langkah peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi aset yang belum produktif dan restrukturisasi badan usaha milik daerah.

Sementara itu, validasi data kemiskinan ekstrem terus dilakukan melalui verifikasi lapangan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Dalam pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan batas omzet usaha kuliner yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM.

READ  PAD Jember Tembus Rp1 Triliun, Terapkan Insentif Fiskal Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Pemkab juga menyiapkan perubahan sistem retribusi parkir dari pembayaran langsung menjadi parkir berlangganan.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu disiapkan untuk menata jalur kabel dan utilitas di wilayah perkotaan, terutama kawasan segitiga emas Jember.

Regulasi tersebut diharapkan menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan Daerah diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga, serta melindungi petani lokal melalui penyerapan hasil panen dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Pada pembahasan perubahan Perda Perumda Perkebunan Kahyangan, pemerintah daerah menegaskan bahwa restrukturisasi dilakukan untuk membangun kemandirian perusahaan tanpa ketergantungan terhadap APBD.

Setiap penyertaan modal nantinya harus berdasarkan analisis kelayakan bisnis dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Adapun pada Raperda Perumda Air Minum Tirta Pandalungan, Pemkab Jember menargetkan perluasan layanan air bersih hingga wilayah pelosok dan daerah rawan kekeringan.

Efisiensi operasional akan ditingkatkan melalui digitalisasi sistem, sedangkan aspek akuntabilitas dijaga melalui audit berkala yang hasilnya dapat diakses publik.

“Kami berharap ke-6 Raperda ini dapat dikaji lebih mendalam dalam rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna melahirkan regulasi yang berkualitas dan membawa kemaslahatan nyata bagi seluruh masyarakat Jember,” tutur Gus Fawait. (Sup)