Satukanal.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh landasan hukum baru setelah DPRD Kabupaten Jember menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu (27/6/2026).
Lima Perda tersebut meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), Perda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyebut pengesahan lima Perda itu menjadi hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, lima Raperda hari ini telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, setiap Perda yang telah disahkan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Regulasi tersebut juga memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih terarah.
Gus Fawait menjelaskan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diikuti pelaksanaan yang konsisten.
Karena itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif perlu terus berlangsung agar seluruh kebijakan yang telah ditetapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, kita optimistis pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin baik, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya. (Sup)






