BERITA

Jaksa Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Jember 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosperda

×

Jaksa Tuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Jember 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosperda

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan terhadap mantan Ketua DPRD Jember, Jumat (3/7/2026). (Foto: Dok/Istimewa)
Sidang tuntutan terhadap mantan Ketua DPRD Jember, Jumat (3/7/2026). (Foto: Dok/Istimewa)

Satukanal.com, Jember – Kejaksaan Negeri Jember kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pada Jumat (3/7/2026), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, bersama empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, Dedy dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan.

Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Dedy membayar denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga menuntut Dedy membayar uang pengganti sebesar Rp698.073.200.

READ  APBD Jember 2026 Rp4,3 Triliun Ditetapkan, Pemkab–DPRD Sepakat Dorong Pembangunan Daerah

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain Dedy, Jaksa Penuntut Umum turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 110 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp682.228.900.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Sementara itu, Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana penjara selama lima tahun disertai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 110 hari.

Sedangkan Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.