ADV

Bupati Jember Ungkap Tambang Legal Tak Sampai 10, Pengawasan Libatkan Masyarakat

×

Bupati Jember Ungkap Tambang Legal Tak Sampai 10, Pengawasan Libatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pro Gus'e Update di Lapangan SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). (Foto: Istimewa)
Pro Gus'e Update di Lapangan SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). (Foto: Istimewa)

Satukanal.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan Galian C dengan melibatkan masyarakat, media, dan Forkopimda.

Langkah itu dilakukan menyusul masih terbatasnya jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember.

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyebut, berdasarkan data pemerintah, perusahaan Galian C yang telah mengantongi izin resmi jumlahnya tidak lebih dari 10 perusahaan.

Untuk memberikan kepastian kepada publik, Pemkab Jember akan mempublikasikan daftar perusahaan yang telah memiliki legalitas berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan membuka daftar perusahaan yang legal berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Gus Fawait saat kegiatan Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).

Ia berharap keterbukaan informasi tersebut dapat membantu masyarakat mengenali aktivitas pertambangan yang berizin dan memudahkan pelaporan apabila ditemukan dugaan tambang ilegal.

Gus Fawait mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan karena pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.

READ  Pemkab Jember Kendalikan Inflasi Ramadan dan Idulfitri 2026 dengan Intervensi Terpadu

“Kami membutuhkan dukungan Forkopimda, media, dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, laporan dari masyarakat akan diteruskan kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sebagai dasar penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Selain membahas pengawasan tambang, Gus Fawait juga mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif denda pajak bagi wajib pajak yang telah memiliki izin usaha.

Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya menghapus denda, sedangkan kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi.

“Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” tegasnya. (Sup)