ADV

Sidak Tambang Gunung Sadeng, Pemkab Jember Tegaskan Perusahaan Berizin Mati Tak Boleh Beroperasi

×

Sidak Tambang Gunung Sadeng, Pemkab Jember Tegaskan Perusahaan Berizin Mati Tak Boleh Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember saat sidak Gunung Sadeng, Kamis (9/7/2026). (Foto: Istimewa)
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember saat sidak Gunung Sadeng, Kamis (9/7/2026). (Foto: Istimewa)

Satukanal.com, Jember – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).

Hasilnya, tim menemukan sejumlah perusahaan masih memiliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), bahkan ada yang izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku.

Pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan yang masih beroperasi maupun yang sudah berhenti beroperasi.

Tim memverifikasi dokumen perizinan, kepatuhan pembayaran pajak, hingga memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Yudho, mengatakan dari hasil sidak ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.

“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ujar Yudho.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Perusahaan tersebut tercatat masih memiliki tunggakan pajak MBLB sekitar Rp495 juta.

Satgas telah meminta agar kewajiban tersebut segera diselesaikan karena berdampak terhadap penerimaan daerah.

READ  Mumbulsari Lumpuh Diterjang Banjir Luapan, Bupati Jember Siapkan Dana Darurat dan Lakukan Pengerukan

“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember,” katanya.

Selain itu, pihak perusahaan mengakui izin usaha pertambangannya telah habis sejak Juni 2025 dan kini sedang mengurus penerbitan izin baru dengan status suspend.

Data Satgas menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, namun hanya sekitar tujuh perusahaan yang telah memiliki izin resmi.

Di sisi lain, total tunggakan pajak MBLB selama Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Tunggakan terbesar berasal dari PT Imasco Tambang Raya yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Dalam sidak tersebut, Satgas juga meninjau langsung lokasi penambangan untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” tegas Yudho. (Sup)