ADV

Pemkab Jember dan Kementerian Kehutanan Teken Master Plan IAD 2026-2030

×

Pemkab Jember dan Kementerian Kehutanan Teken Master Plan IAD 2026-2030

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Master Plan IAD Kabupaten Jember Tahun 2026–2030, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)
Penandatanganan Master Plan IAD Kabupaten Jember Tahun 2026–2030, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Satukanal.com, Jember – Komitmen mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan diperkuat dengan penandatanganan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember Tahun 2026–2030.

Dokumen tersebut ditandatangani Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kementerian Kehutanan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7/2026).

Master Plan IAD menjadi pedoman pengembangan kawasan berbasis perhutanan sosial dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.

Program ini diharapkan mampu mengintegrasikan upaya pelestarian kawasan hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penyusunan Master Plan IAD merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjawab persoalan kemiskinan yang masih ditemukan di wilayah pinggir hutan, kawasan perkebunan, pedesaan, hingga pesisir.

Menurutnya, pembangunan harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ia menuturkan, pemerintah daerah akan memprioritaskan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif, terutama buruh tani dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Melalui program perhutanan sosial, mereka diharapkan memperoleh kesempatan mengelola kawasan hutan secara legal sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Guna memastikan program tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Jember akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.

“IAD hadir dengan semangat menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ke depan kami akan memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, mulai dari proses penetapan penerima manfaat, pendampingan, hingga pengembangan program perhutanan sosial. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait.

READ  Gus Fawait dan BP Taskin Gelar SITASKIN di Jenggawah, Target Turunkan Kemiskinan Jember Lima Tahun ke Depan

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menjelaskan, Integrated Area Development merupakan strategi pemerintah untuk mengintegrasikan pembangunan kawasan melalui kolaborasi berbagai pihak.

Pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membangun klaster komoditas unggulan agar memiliki skala ekonomi yang lebih kuat dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa program perhutanan sosial menjadi instrumen pemerintah dalam memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.

Program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kelembagaan masyarakat dan mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan melakukan kick off Blended Finance Model (BFM) sebagai skema untuk memperluas akses pembiayaan bagi kelompok perhutanan sosial.

Kabupaten Jember ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan implementasi program tersebut.

Melalui skema ini, kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial diharapkan lebih mudah memperoleh dukungan pembiayaan guna mengembangkan usaha produktif.

Master Plan IAD juga diarahkan untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah melalui pendekatan kawasan dan hilirisasi.

Komoditas seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat akan dikembangkan secara terintegrasi guna meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan. (Sup)