Kelompok Mahasiswa Membangun Desa (MMD)1000 Desa Universitas Brawijaya (UB) berkolaborasi dengan LBH Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Perkuat Pemahaman Wawasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrronik (UU ITE) dan Pratik Dalam Bijak Bermedia Sosial di Kalangan Masyarakat”, kepada masyarakat di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada hari Jumad, 14 Juli 2023.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan permahaman hukum kepada masyarakat khususnya tekait pemahaman hukum terkait UU ITE, serta bagaimana bijak bermedia sosial.
Dalam materi penyuluhan hukum ini, masyarakat diberi pemahaman mengenai pengetahuan umum UU ITE dan unsur-unsur tindak pidana dalam UU ITE, Adapun aturan dalam UU ITE terkait tindak pidana terdapat dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33, dan Pasal 34 yang disampaikan oleh Bapak Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, selain juga ditambakan menganai contoh-contoh kasus dan akibat hukumnya jika melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang di dampingi oleh LBH Rumah Keadilan terkiat tindak pidana UU ITE, yang disampaikan oleh Bapak Abd. Somad, S.H, selaku Kordinator Bidang Organisasi LBH Rumah Keadilan dan untuk mengenai Bijak Bermedia Sosial di Kalangan Masyarakat, Adapun salah satu isi materinya mengenai 8 (delapan) cara Praktis Menghindari HOAX/ berita bohong yaitu: “Bacalah berita yg sumbernya dapat dipercaya dan kredibel; Baca dulu isinya, bukan hanya judulnya; Lihat situsnya; Cek fakta dan kebenarannya; Skeptis, jangan telan mentah-mentah setiap informasi yg anda terima; Jangan percaya mitos; Jangan mudah terprovokasi; Ingat, tidak semua yg dibaca di internet & medsos selalu benar” yang disampaikan oleh Bapak Bagus Rio Biantoro, S.H, selaku Kordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan,






