BERITA

Korupsi Berjemaah Sosraperda Jember Runtuh di Pengadilan! 5 Terdakwa Divonis Penjara, Kajari Eks Penyidik KPK Siap Seret Tersangka Baru!

×

Korupsi Berjemaah Sosraperda Jember Runtuh di Pengadilan! 5 Terdakwa Divonis Penjara, Kajari Eks Penyidik KPK Siap Seret Tersangka Baru!

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara Sosraperda Jember. (Foto: Teamwork)
Sidang perkara Sosraperda Jember. (Foto: Teamwork)

Satukanal.com, Jember – ​Gempa tektonik hukum mengguncang Kabupaten Jember!

Skenario busuk mega korupsi dalam proyek Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023–2024 akhirnya dibongkar habis oleh Kejaksaan Negeri Jember.

​Dalam sidang bertensi tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., bersama anggota Samhadi, S.H., M.H. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., resmi menjatuhkan vonis BERSALAH dan menghantam kelima terdakwa dengan hukuman penjara bertahun-tahun!

​Hukuman Paling Skenis!

Tidak ada ampun! Dakwaan Primair jaksa terbukti mutlak.

Berikut adalah rincian “raport merah” para koruptor Sosraperda Jember:

  • ​Dedy Dwi Setiawan: 6 Tahun Penjara! Denda Rp50 juta (subsider 50 hari), serta wajib membayar Uang Pengganti (UP) fantastis sebesar Rp504.478.050 (jika tidak dibayar, diganti 5 tahun penjara).
  • Yuanita Qomariyah: 4 Tahun Penjara! Denda Rp50 juta (subsider 50 hari), plus hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp485.658.550 (subsider 5 tahun penjara).
  • ​Sugeng Raharjo: 3 Tahun 6 Bulan Penjara! Denda Rp50 juta (subsider 50 hari), dan wajib mengembalikan Uang Pengganti Rp127.800.200 (subsider 1 tahun).
  • Rudy Adrianus Ririhen: 3 Tahun 6 Bulan Penjara! Denda Rp50 juta (subsider 50 hari).
  • Ansori: 3 Tahun 6 Bulan Penjara! Denda Rp50 juta (subsider 50 hari).

​Catatan Hukum

Uang rampasan korupsi tahun 2023 dikurangkan untuk hukuman Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 dikurangkan untuk Dedy Dwi Setiawan.

READ  Kinerja Petugas Sering Dikeluhkan Jamaah, Irjen Kemenhaj RI: Jangan Terima Honor, Lalu Menghilang

​Vonis ini ternyata barulah awal dari badai yang sesungguhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., dengan tegas mengeluarkan peringatan mengerikan bagi pihak-pihak lain yang terlibat namun masih berkeliaran bebas.

​Mantan Penyidik KPK dan Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal berdarah dingin terhadap koruptor ini menegaskan bahwa akan ada tersangka lain yang didepak ke balik jeruji besi.

“Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam Putusan Perkara Sosraperda tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana! Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum!” tegas Dr. Yadyn.

​Ratusan Barang Bukti Disita

Sinyal bersih-bersih ini diperkuat oleh Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya.

Ia membeberkan bahwa majelis hakim telah memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai 281 dikembalikan ke Penuntut Umum (PU) demi pengembangan perkara lainnya.

​”Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh Penyidik. Terkait penjabarannya, kami menunggu putusan lengkapnya,” ujar Ivan.

​Buku hitam kasus Sosraperda Jember telah dibuka lebar.

Ratusan dokumen disita, lima orang telah tumbang, dan kini publik Jember menanti dengan tegang: Siapa lagi pejabat atau aktor intelektual yang akan menyusul memakai rompi oranye Kejaksaan?