Satukanal.com, Jember — Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember memberlakukan pengawasan digital super ketat demi menjamin Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 bersih dari segala bentuk kecurangan.
Langkah berani ini diambil untuk mengakhiri praktik “siswa titipan” dan kelebihan muatan (overkapasitas) yang kerap menjadi persoalan menahun.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana jumlah siswa dalam satu kelas bisa dipaksakan hingga 40 anak, kali ini Dispendik Jember mengunci kuota rombongan belajar (rombel) secara otomatis melalui data Dapodik.
Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, kuota maksimal kelas dibatasi secara ketat, yaitu 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menyatakan bahwa integrasi sistem digital ini menjadi jaminan keterbukaan proses seleksi.
“Kami menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” tegasnya, Rabu (17/6/2026).
Arief juga menekankan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini wajib memegang teguh asas TOBAT (Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa diskriminasi).
“Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Arief mengingatkan.
Untuk mekanisme seleksi, Dispendik Jember menetapkan proporsi kuota yang jelas.
Jenjang SD didominasi oleh jalur domisili sebesar 70 persen, disusul afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Sementara untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi jalur domisili 50 persen, prestasi 25 persen (akademik dan non-akademik termasuk seni, olahraga, hingga hafalan Al-Qur’an), afirmasi 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Jalur perpindahan ini secara khusus disiapkan untuk memfasilitasi anak-anak aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan kejaksaan yang dipindahtugaskan ke Jember.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” jelas Arief.
Di akhir penjelasannya, Arief mengakui adanya tantangan besar berupa ketimpangan daya tampung di Jember, di mana saat ini ada sekitar 903 SD negeri namun hanya didukung oleh 94 SMP negeri.
Oleh karena itu, ia mengetuk kesadaran semua pihak agar tidak hanya memburu sekolah negeri.
“Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan punya peran penting mencetak generasi unggul,” pungkasnya. (Sup)






