Satukanal.com, Pamekasan – BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, peserta kini dapat melunasi tunggakan dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan yang memberikan keleluasaan lebih besar kepada peserta dalam menentukan pola pembayaran tunggakan.
Menurutnya, peserta kini tidak hanya dapat memilih cicilan bulanan, tetapi juga cicilan harian dengan nominal yang dapat ditentukan sendiri mulai dari Rp10 ribu per hari.
“REHAB 3.0 memberikan kebebasan pada peserta untuk memilih mekanisme pembayaran tunggakan sesuai kemampuan sehingga proses pelunasan menjadi lebih ringan. Dengan adanya inovasi REHAB 3.0, peserta juga dapat menentukan nominal cicilan harian mulai Rp10 ribu sehingga pembayaran lebih fleksibel,” ujar Galih, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, inovasi tersebut dihadirkan sebagai solusi bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus.
Dengan pilihan nominal cicilan yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN tanpa terbebani kondisi ekonomi.
Galih menambahkan, setelah seluruh cicilan dan tunggakan dinyatakan lunas, status kepesertaan JKN akan langsung aktif pada hari yang sama.
Dengan demikian, peserta dapat segera kembali memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menunggu waktu tertentu.
“Begitu seluruh cicilan dilunasi, status kepesertaan JKN akan aktif pada hari itu juga sehingga peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi peserta ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Program REHAB 3.0 dapat diikuti oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri maupun peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan syarat memiliki tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan.
Pendaftaran program dapat dilakukan secara mudah melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) maupun Aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, tunggakan yang dapat dicicil merupakan akumulasi tunggakan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan.
Meski memberikan berbagai kemudahan, peserta yang telah mengikuti Program REHAB 3.0 tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan selama masa cicilan berlangsung.
Di antaranya, peserta tidak diperkenankan mengubah kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, maupun mengubah nominal cicilan yang telah disepakati pada awal pendaftaran.
“Selama mengikuti Program REHAB 3.0, peserta tidak dapat mengubah kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, maupun mengubah besaran cicilan yang telah disepakati,” kata Galih.
Salah seorang peserta JKN, Rose Rosana (39), mengaku merasakan langsung manfaat dari Program REHAB 3.0.
Menurutnya, skema pembayaran bertahap sangat membantu karena dirinya tidak perlu lagi melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran.
“Program REHAB 3.0 sangat membantu karena saya memiliki keterbatasan biaya. Dengan program tersebut saya bisa mencicil hingga tunggakan lunas dan kepesertaan JKN kembali aktif,” ungkap Rose.
Rose juga mengaku puas dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya selama menggunakan JKN.
Ia menyebut seluruh proses pelayanan berlangsung dengan baik tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Pelayanan di fasilitas kesehatan sudah cukup bagus dan tidak ada bayar sedikitpun, namun masih terdapat beberapa dokter yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan ke depannya semakin banyak lagi dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.






