Satukanal.com, Jakarta – Semenjak resmi jadi kementerian, ada 72 pengaduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang diadukan masyarakat ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Semua pengaduan itu bermuara pada kerugian yang diderita para calon jamaah karena PPIU ingkar janji.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid menegaskan, semua pengaduan terkait PPIU diproses oleh pemerintah.
Berbagai upaya, mulai pendampingan calon jamaah dan mediasi kedua belah pihak, terus ditempuh untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun.
Dia menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj. Alih-alih langsung menempuh jalur konfrontatif, pemerintah berupaya mempertemukan jamaah dan pihak travel untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Harun menjelaskan, mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada jamaah.
“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” katanya.
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jamaah mulai berjalan. Salah satunya terkait kasus Travel Hanania yang sempat menjadi sorotan.
Kemenhaj Turun Langsung Kawal Kesepakatan
Dalam penanganan kasus Travel Hanania, Kemenhaj tidak hanya berperan sebagai mediator. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jamaah,” tegas Harun.
Namun dalam perkembangannya, Travel Hanania disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama para jamaah.
“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ucap Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis 18 Juni 2026, Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jamaah dapat diwujudkan,” ujarnya.
Tata Kelola Umrah Baru Disiapkan
Selain menangani berbagai pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah merancang sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif.
Sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah.
Harun menyebut, salah satu tujuan besar yang ingin dicapai adalah menjadikan tata kelola umrah semakin teratur dan memiliki standar perlindungan yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jamaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah agar tidak ragu melapor.
Pemerintah, kata Harun, membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian demi melindungi hak-hak jamaah.
(Penulis: Hari Setiawan/Satukanal.com)






