Satukanal.com, Malang – Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. ASN di Kota Malang diminta untuk turut menjaga ketertiban dan mencegah pertikaian akibat perbedaan pandangan politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sutiaji saat Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN dan Netralitas ASN Menjelang Kontestasi Politik tahun 2024 di salah satu hotel Kota Malang, Selasa (23/5/2023).
“Salah satu tugas yang harus dimiliki ASN adalah mempererat kesatuan dan persatuan NKRI termasuk dalam ranah dinamika pemilu. Kami sudah membuat edaran nomor 46 tahun 2022, yakni ASN wajib menjaga netralitas,” sebut Sutiaji.
Lanjut Sutiaji, sempat ditemukan 3.901 kasus penyebaran berita hoaks saat Pemilu 2019. Ia tak ingin kasus tersebut terulang kembali, khususnya di Kota Malang. Terlebih isu terkait perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan sering menjadi sasaran untuk memecah belah bagsa.
“ASN Kota Malang jangan sampai ikut menyebarkan berita hoaks dan harus mengedukasi masyarakat tentang literasi digital. Bagaimana cara menyaring tsunami informasi di era digital,” paparnya.
Begitu pula dengan Aliem Mustofa selaku Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Pihaknya sempat menangani lima perkara terkait pelanggaran Pemilu 2019. Terdapat dua ASN, dua orang dari Perguruan Tinggi dan satu orang dari Provinsi yang menunjukkan ketidaknetralan selama Pemilu 2019.
“Dari hasil penanganan kami waktu itu memang nyata-nyata tidak netral, atau berpihak. Kemudian hasil kajian dari Komisi ASN mengeluarkan sanksi,” ujar Aliem.
Sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral pun telah tertuang dalam undang-undang. Adapun sanksi yang diberlakukan mulai dari penundaan pangkat hingga diberhentikan. Jika kasus tersebut ditemukan, Bawaslu berwenang untuk membawa hasil kajian kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
“Kalau sanksi yang menentukan Komisi ASN. Bawaslu hanya menentukan bahwa yang bersangkutan salah satu tidak. Kemudian kajian Bawaslu akan dikirim ke Komisi ASN dan mereka akan menilai. Di situlah kemudian Komisi ASN akan menentukan sanksi ringan, sedang, atau berat,” imbuhnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal