Satukanal.com, Kota Malang – Wali Kota Malang Sutiaji telah memberikan sinyak baik kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Pasalnya orang nomor satu di Kota Malang tersebut berencana memberikan kenaikan insentif kepada Ketua RT dan RW, sekaligus terhadap perlindungan masyarakat (Linmas).
“Sudah mulai awal kami ingin mendorong untuk kearah sana. Karena nanti kan menyertai semua, RT RW dan Linmas juga saya dorong. Makanya nanti kita lihat dari kemampuan keuangan daerah. Kita sudah merancang kok,” ucap Sutiaji, Sabtu (11/02/2023).
Meskipun belum diketahui besaran insentif tersebut, Sutiaji mengaku akan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut dilakukan mengingat ketiganya merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk merealisasikan rencana tersebut, masih diperlukan telaah lebih lanjut.
Sementara itu, dari data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, di tahun 2021 lalu terdapat 4.286 RT dan 557 RW yang dimiliki Kota Malang. Sampai saat ini insentif yang didapatkan, untuk Ketua RT sebesar Rp 500 ribu sedangkan Ketua RW sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya.
“Kita masih telaah. Nanti pengalihan, tinggal berapa jumlahnya, lalu efek positif dan negatifnya gimana nantinya,” lanjut Sutiaji.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman turut mendukung rencana penaikan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Melihat kinerja yang dimiliki, menurutnya Ketua RT berhak mendapatkan insentif setidaknya Rp 1 juta, dan Rp 1,5 juta untuk Ketua RW.
“Seharusnya kita ingat lagi, RT dan RW ini punya kontribusi dan kami menginginkan mereka supaya maksimal kinerjanya dinaikkan insentifnya walaupun tidak banyak. Minimal Rp 1 juta untuk Ketua RT dan untuk Ketua RW Rp 1,5 juta,” tutur Fuad. (Adv)