Satukanal.com, Nasional– Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim juga menilai terdakwa tidak memiliki hal untuk meringankan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan terdakwa Putri Candrawathi dinilai bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan live Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.
Vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan JPU
Diketahui vonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.
Vonis Putri Candrawathi awalnya istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa usai diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.