Satukanal.com, Malang – Salah satu korban kebakaran Malang Plaza, Natania Verlina Setiawan meminta kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan kepada pihak manajemen. Pasalnya, Natania mengantongi akta kepemilikan tanah dan bangunan atas kios emas miliknya yang berada di Malang Plaza.
“Klien kami adalah tenan yang juga pemilik tanah dan bangunan (di Malang Plaza). Maka kami mempertanyakan kepastian hukumnya bagaimana karena secara hukum bahwa klien kami adalah pembeli tanah dan bangunan,” jelas Gunadi Handoko selaku kuasa hukum Natania pada Senin (8/5/2023).
Pernyataan tersebut dibuktikan dengan salinan akta jual beli sekaligus surat keterangan dari Notaris. Saat ini kepemilikan atas tanah dan bangunan miliknya masih dalam tahap pengurusan pemecahan. Sayangnya, pihaknya telah menunggu hingga 38 tahun lamanya namun tetap tak menemukan kepastian.
“Dia (Natania) adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari Notaris bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Ini yang kami tunggu tanggungjawabnya bagaimana, karena selama hampir 38 tahun tidak ada realisasinya,” tutur Gunadi.
Pihaknya menekankan bahwa pemenuhan hak dan kejelasan atas kepemilikan tanah dan bangunan, berbeda dengan ganti rugi atas peristiwa kebakaran di Malang Plaza. Ia menginginkan aspek hukum atas jual beli tanah berdasarkan akta tersebut tidak diabaikan.
“Ganti rugi itu terkait dengan barang yang terbakar. Tapi menyangkut persoalan yang lain, aspek hukum jual beli tanah, kami minta itu tidak hilang dan tidak hangus. Tanahnya kan tetap ada, dasar hukumnya telah dilakukan akta jual beli,” ujar Gunadi.
Bahkan pihak manajemen pun tak memberikan penjelasan mengapa pemecahan sertifikat tersebut dapat tersendat hingga 38 tahun. Untuk itu, kali ini Natania pemilik toko emas yang terkena dampak kebakaran meminta komitmen dari pihak manajemen Malang Plaza.
“Mereka tidak menjawab secara detail. Hanya ngomong bahwa sekarang lagi fokus relokasi. Ganti rugi juga belum terlalu dijawab secara spesifik. Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen. Kami butuh kepastian. Soal realisasinya kapan, itu tidak masalah. Tapi komitmennya bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” lanjutnya.
Gunadi juga mengaku akan mengatur pertemuan dengan pihak Manajemen Malang Plaza pada Kamis (11/5/2023). Pertemuan tersebut untuk membahas lebih lanjut keinginan para pemilik kios yang terdampak kebakaran Malang Plaza.
“Kami selaku kuasa hukum para tenan mengundang Manajemen Malang Plaza agar kita bisa bertemu face to face, dua pihak agar ada solusi pembahasan secara komprehensif. Memang perlu tempat khusus, tidak bisa di tempat publik karena tidak bisa detail dan waktu terbatas. Mereka juga merespon dengan sangat baik, justru mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan win-win solution,” papar Gunadi.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal