Satukanal.com, Kediri- Keluarga tergugat sengketa lahan di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, menggelar aksi tutup mulut dan teatrikal wujud penolakan jelang putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jumat (28/7/2023). Adapun eksekusi PN tersebut akan dilakukan pengosongan rumah di objek sengketa setempat pada, Senin (31/7/2023) mendatang.
Pantauan Satukanal.com, sejumlah massa dari keluarga tergugat Endang Murtiningrum (53) warga setempat membentangkan banner dan tutup mulut sebagai wujud penolakan eksekusi. Aksi penolakan itu juga disertai dengan aksi teatrikal dengan seseorang yang terikat sebuah rantai.
“Arti teatrikal itu mengartikan seorang rakyat kecil yang tertindas dan tidak bisa apa-apa,” kata Kuasa Hukum tergugat dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara, Eko Budiono, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan gelaran aksi penolakan itu dilakukan untuk mencari keadilan bagi kliennya yang telah diputuskan oleh PN Kota Kediri. “Kita hanya mencari keadilan di Kota Kediri. Kalau selama putusan itu benar, saya selaku seorang pengacara akan menaati putusan itu. Tetapi kalau putusan itu tidak benar, salah dan tetap dilaksanakan, terus benteng keadilan kita ke mana. Saya hanya bisa berteriak,” jelasnya.
Menurut Eko, atas permasalahan tersebut pihaknya sudah berupaya dengan berbagai cara menuntut keadilan. Termasuk, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Kepada presiden kita berteriak, Pak Mahfud kita berteriak, kita berkirim surat kepada mereka. Kita berkirim surat kepada semuanya, tapi tidak dijawab. Mereka hanya menjawab dikembalikan semuanya kepada PN Kota Kediri,” tambahnya.
Atas hal tersebut, Ia mengaku kliennya hanya menginginkan keadilan untuk permasalahan sengketa yang dialaminya. “Tanggal 31 besok akan dilakukan eksekusi, atas keputusan yang salah. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53), yang digugat oleh 23 keponakan terkait ahli waris. Lahan sengketa ini berlokasi di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri. Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.
Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia 5 hari oleh kedua orang tuanya. Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.