SATUKANAL.COM
BERITA

TIM PENGABDIAN FH UB SELENGGARAKAN WORKSHOP SEKALIGUS PELUNCURAN BUKU PEDOMAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI MADRASAH DAN PESANTREN

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang terdiri dari Dr. Fachrizal Afandi, Ladito Risang Bagaskoro dan M Syafrizal Bashori bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang dan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menyelenggarakan kegiatan Workshop Hari Santri Nasional 2023 dengan tema “Penguatan Pendidikan Hukum Untuk Pencegahan kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Kota Malang” dan juga lauching buku pedoman pencegahan kekerasan seksual di madrasah aliyah dan pondok pesantren yang ditulis oleh tim Pengabdian Masyarakat FH UB dan paralegal LPBH NU Kota Malang.

Ketua tim pengabdian Dr. Fachrizal   Afandi, S.H., S.Psi., M.H, menyebutkan bahwa workshop  ini merupakan salah luaran kegiatan hibah pengabdian yang didanai oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya selain juga kegiatan ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan launching buku pedoman (Modul) pedoman pencegahan kekerasan seksual untuk para pengajar dan murid Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren.  Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membumikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Workshop ini dihadiri oleh puluhan perwakilan madrasah aliyah dan juga pondok pesantren yang berada di Kota Malang dengan tiga orang pemateri yaitu Imam Sukadi dari LPBHNU Kota Malang, Ummu Hilmy dari WCC Dian Mutiara dan Ladito Risang Bagaskoro, akademisi FH UB, anggota tim pengabdian.

Dalam sambutanyya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag. menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Tim Pengabdian Masyarakat FH UB dan menekankan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang ada dalam lingkungan madrasah dan pondok pesantren khususnya di Kota Malang di tengah merebaknya beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Agama.

Materi pertama disampaikan oleh Woman Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara, Ibu Ummu Hilmy, S.H., M.H bahwa anak -anak perempuan dibawah garis kemiskinan yang melanjutkan pendidikan di MA dan Pondok Pesantren lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual karena ketergantungan kelanjutan pendidikan mereka pada MA maupun Ponpes oleh karenanya diperlukan upaya bersama dengan kolaborasi dari banyak pihak untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini. Materi kedua disampaikan oleh Imam Sukadi, S.H., M.H. sebagai Koordinator Bidang Penyuluhan LPBH NU, mengenai tingginya angka kekerasan seksual, lalu banyaknya korban yang memilih untuk diam. Hal ini menurutnya harus ada mekanisme penanganan yang lebih baik dengan memberikan layanan curhat dengan jaminan privasi korban dengan tujuan agar setiap santri atau siswa/siswi lebih terbuka.

Selanjutnya, Materi dari Ladito Risang Bagaskoro,S.H.,M.H. sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan penangan kekerasan seksual, hal ini bisa di mulai dengan pemulihan korban yang berprekspektif dan menghormati keputusan korban, dan menggunakan strategi BANTU (B)rani tegur pelaku, (A)lihkan perhatian, me(N)gajak orang lain untuk mmebantu, (T)unggu situasi reda, (U)sahakan rekam kejadian.

Kegiatan ini telah berjalan lancar dengan antusias peserta yang tinggi sehingga menghadirkan banyaknya pertanyan dan diskusi lebih lanju, dalam hal ini salah satu pertanyaan di lontarkan oleh perwakilan Pondok Pesantren Sabilul Rosyad Gasek yakni bagaimana jika korban tidak memiliki bukti, apakah kasus bisa tetap dilanjutkan? Hal ini dijawab oleh seluruh pemateri yang pada intinya korban butuh dibantu oleh psikolog klinis untuk mengingat kembali kejadian sehingga bisa ditemukan detail-detail bukti yang bisa digunakan.  Dalam kegiatan ini dilakukan pula pemaparan materi buku pedoman oleh Muhammad Naufal Irfan Thoriq dan Etika Silvu Husnia mahasiswa yang ikut terlibat dalam kegiatan ini.

Kanal Terkait

Satukanal.com