Satukanal.com, Nasional– THR PNS cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023). Terkait cairnya Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil itu sesuai dengan titah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun terkait kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April. THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Tak hanya tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin). Tahun ini juga ada THR spesial untuk guru dan dosen.
“Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya dikutip dari suara.com.
Disebutkan oleh Sri Mulyani bahwa alokasi THR tahun ini menembus Rp29,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yakni untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Ada juga alokasi Rp9,7 triliun dari APBN untuk pemberian THR bagi pensiunan ASN. Ia merinci pembagian dua alokasi tersebut. Pertama, anggaran K/L Rp11,7 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara.
“Kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK dan untuk Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD sesuai kemampuan,” tandasnya.
Besaran Komponen THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200