THR ASN akan dicairkan pada 10 hari sebelum hari raya idul Fitri. Lantas, gaji ke-13 bakal dibayarkan bulan Juli 2022.
satukanal.com – THR (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 segera dicairkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menurut rencana, pencairan THR ASN dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi, kalau THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR akan dibayarkan setelah Idul Fitri.
Lantas, gaji ke-13 bakal dibayarkan bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. “Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Menkeu pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menambahkan, seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang kian baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR ASN dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang memperoleh tunjangan kinerja. Sementara, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani mengharapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menciptakan faktor yang kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
sumber : infopublik.com
Penulis : Danu S