Satukanal.com, Nasional – Pada tahun 2022 mendatang, tak hanya rokok konvensional saja yang harganya naik. Namun, harga rokok elektrik juga bakal naik.
Kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT). Sementara itu, jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai diantaranya:
- Rokok elektrik padat,
- Rokok elektrik cair sistem terbuka,
- Rokok elektrik cair sistem tertutup.
Berikut daftar kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022:
Rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
- Tarif: Rp 2.710 per gram
- Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
- Tarif: Rp 445 per mililiter
- Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Tarif: Rp 6.030 per mililiter
- Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Sehingga, pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat (tarif CHT) maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi,” tuturnya.
Editor : Naviska