Satukanal.com, Kota Malang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang hingga saat ini masih terus mengkaji Kawasan Tugu, untuk dapat diusulkan menjadi Kawasan Cagar Budaya.
Sebab, diduga banyak bangunan bernilai sejarah yang terdapat di kawasan tersebut, mulai dari Bundaran Tugu, Gedung Balai Kota Malang, jembatan, dan lain-lain.
“Tahun ini TACB Kota Malang sedang garap Kawasan Tugu, karena dinilai lebih mudah. Di sana ada balai kota, di dalamnya juga ada benda-benda yang juga dikaji dalam bangunan. Selain itu juga ada SMA 1, SMA 3, dan SMA 4 untuk disurvei dalamnya, sekaligus Stasiun Kota Malang,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Dian Kuntari, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya Tugu dan bangunan lain yang telah disebutkan Dian, pada kawasan tersebut juga terdapat Wisma Tumapel yang telah dibangun sejak tahun 1928 era kolonial Belanda.
Dulunya, wisma itu bernama Splendid Inn, yang merupakan sebuah hotel dengan daya tarik pemandangan alamnya.
Selain itu, terdapat dua jembatan di Kawasan Tugu. Dua jembatan tersebut yakni Jembatan Kahuripan dan Jembatan Majapahit.
“Ada Bella Vista yang di belakang Gedung DPRD juga sudah dikaji, meskipun penetapannya butuh proses. Kalau milik pribadi harus ada kerelaan pemilik, bila pemiliknya hanya satu enak, tapi kalau sudah ke ahli waris banyak mereka harus menyatakan persetujuan,” tutur Dian.
Untuk diketahui, Bella Vista dibangun pada tahun 1920, berusia lebih tua apabila dibandingkan dengan pembangunan balai kota pada 1927.
Bella Vista dulunya dijadikan sebagai percontohan rumah elit Belanda, dan sempat menjadi persinggahan presiden pertama Indonesia, Ir Sukarno.
“Bangunan, benda, struktur, hingga situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu sudah diatur di Perda dan UU. Harus mengandung nilai sejarah, pendidikan, keagamaan, serta sosial-budaya. Meskipun bangunan tua kalau tidak ada nilai-nilai itu ya tidak bisa dijadikan cagar budaya,” jelas Dian.
Selain kawasan Tugu, Dian juga meyinggung area Kayutangan yang saat ini masih menjadi zona cagar budaya.
Sebelum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, Kayutangan masih berstatus sebagai zona cagar budaya untuk melindungi bangunan-bangunan tua yang ada di sekitarnya.
“Kayutangan itu masuk zona cagar budaya, kalau ditetapkan jadi kawasan berarti harus ada kajian yang dilakukan TACB. Sepanjang belum ada kajian dari TACB dan belum diusulkan ke Wali Kota, ya jadinya belum sebagai kawasan. Di situ ditetapkan sebagai zona dulu, karena sebagai cara untuk menyelamatkan sebab terdapat banyak bangunan yang harus dilindungi,” paparnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi