Satukanal.com, Nasional– Kabar pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka ramai dibicarakan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lantas, apa perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Polemik mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap beleid itu pun membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemiu 2024 kian santer.
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, berkomentar terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.
Apabila dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku di pemilu sebelumnya, sistem proporsional tertutup disebutkannya memiliki lebih banyak kelebihan. Ia pun berpendapat bahwa siste ini lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.
“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” terangnya dikutip dari ugm.ac.id.
Meski dianggap lebih sesuai, pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup menurutnya perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Tak hanya itu, sebaiknya perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai. Jadi proses pencalonan dari internal masing-masing partai didorong dengan tiga prinsip yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa apa karena pendahulu yag bisa menjamin,” imbuhhnya.
Selain itu, kelebihan dari sistem ini secara teknis juga lebih disebut bisa meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Ini tentunya bisa menjadi pertimbangan tersendiri mengingat di pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Mada pun menambahkan, untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan. Misalnya, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan.
Selain itu, pemilih juga bisa berperan dalam pelaksanaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ini. Misalnya, dengan membuat forum di luar partai politik.
“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.
Perdebatan Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Adalah Lumrah
Seperti diketahui, pro kontra terhadap Sistem Pemilu Proporsional Tertutup telah banyak bermunculan, meskipun hal tersebut masih menajdi wacana. Mada pun menyampaikan bahwa perdebatan adalah hal yang lumrah.
Namun, perdebatan sistem ini sebenarnya dapat diidorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Adapun, ia menilai bahwa faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk menguba sistem yang sudah diterapkan.
“Sistem Pemilu Proporsional Tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” ungkapnya.
(adin)