Satukanal.com, Mojokerto– Bertempat di Pendopo Graha Maja Tama, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya menggelar giat Sosialisasi Coaching Clinic pada hari Kamis (8/6/2023).
Giat ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Universitas Brawijaya.
Bertemakan Sinergi Tata Kelola Regulasi di Kabupaten Mojokerto Dalam Bingkai Pembangunan Hukum Nasional-Daerah, giat ini dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah dan camat se-kabupaten Mojokerto.
Bupati Kabupaten Mojokerto turut hadir menyampaikan sambutannya sekaligus menutup kegiatan Sosialisasi Coaching Clinic di penghujung acara.
Adapun, materi pertama yakni Strategi Perencanaan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah, dibawakan oleh ketua PPOTODA, Ria Casmi Arrsa.
Dalam materi ini disampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengalami fase tsunami regulasi sebagai dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020 lalu.
Selain itu, Penyusunan Propemperda yang memuat daftar rancangan Peraturan Daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, aspirasi masyarakat daerah, serta dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian, narasumber kedua yakni Direktur Satukanal Riset dan Pengembangan, Muh. Cendekiawan Ainul Haq yang membawakan materi Strategi Investasi dan Inovasi Daerah.
Ia menyampaikan mengenai arahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) mengenai kebijakan investasi.
“Tidak ada diskriminasi, semuanya berhak untuk melakukan usaha atau kegiatan investasi di daerah, baik mikro, menengah, ataupun besar,” kata Cendekiawan.
Selanjutnya, materi ketiga dengan judul Pemerintahan Daerah dan Daya Saing Daerah oleh Ngesti D. Prasetyo.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut menyampaikan bahwa adaptasi pemerintah daerah diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian Undang-Undang 23 tahun 2014
Lalu, ada Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto yang juga membawakan materi Penguatan Koordinasi dan Sinergitas dalam Pembentukan Hukum Daerah.
Tak ketinggalan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang, juga membawakan materinya berjudul Respon Pemerintah Daerah Terhadap Perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Editor: Redaksi Satukanal