Satukanal.com, Malang – Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang mengenai Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 telah dikeluarkan. Dalam edaran tersebut dijelaskan supaya restoran maupun kafe yang tetap buka di siang hari untuk dilengkapi dengan penutup.
Hal tersebut guna aktivitas makan dan minum tidak terlihat bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Dalam hal restoran, kafe, warung dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang melayani makan minum pada siang hari dalam bulan puasa, diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya), agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum,” tulis Sutiaji selaku Wali Kota Malang dalam edarannya.
Menanggapi edaran tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi akan melakukan pengawasan. Pihaknya juga mengaku akan bekerjasama dengan Satpol PP hingga TNI/Polri terkait pemantauan tersebut.
“Nanti kita kerjasama dengan Satpol PP untuk pemantauan dan pengawasan. Jadi Diskopindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, berkolaborasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, bukan penindakan,” jelas Eko, Senin (27/3/2023).
Kendati tidak melakukan penindakan, namun peringatan akan tetap diberikan. Terutama bagi tempat makan maupun kafe yang tetap buka saat siang hari namun tak menutup tirainya.
“Pasti kita ingatkan, kita beri peringatan dan kita arahkan untuk menutup tempat makannya (dengan tirai),” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama. Selain itu juga untuk menghindari adanya tindakan saling menyalahkan.
“Tujuannya warung atau tempat makan ditutup tirai agar bisa menjaga toleransi, tidak saling menyalahkan,” tutur Eko.
Mengingat peraturan telah berlaku sejak lama, Eko yakin pemilik tempat makan ataupun kafe telah memahami hal tersebut. Terlebih SE telah dikeluarkan sejak 21 Maret 2023 lalu.
“Sudah disosialisasikan, sebenarnya dari dulu (peraturan) juga sudah ada. Sudah seperti sesuatu kebiasaan kalau puasa warung memang harus ditutup (tirai) karena menghargai orang yang berpuasa. Artinya kita harus saling menghargai satu sama lain,” paparnya.
Sementara itu dari pantauan satukanal.com, masih terdapat beberapa tempat makan ataupun kafe yang belum melengkapi tempatnya dengan tirai maupun penutup lainnya. Namun tak sedikit juga yang telah menerapkan edaran dari Wali Kota Malang tersebut. Bahkan beberapa tempat terpantau memilih untuk tutup di siang hari.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal