Satukanal.com, Malang – Satpol PP Kota Malang akan menindak tegas bagi penyelenggara reklame yang tidak mengurus perihsl perijinan pajak reklame. Penertiban reklame akan dilakukan Satpol PP bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Reklame.
“Bagi yang tidak mengurus ijin atau tidak membayar pajak reklame itu berdasarkan data dari Bapenda. beberapa kali menegur, memberi peringatan kepada penyelenggara tetapi tidak diindahkan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rahmat Hidayat pada Rabu (28/9/2022).
Adapun beberapa titik yang nantinya akan dilakukan penertiban ialah Jalan Sukarno-Hatta, Jalan LA Sucipto, wilayah utara Kota Malang, dan kemudian menyebar ke titik-titik lainnya. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada penyelenggara yang tidak memenuhi tanggungjawabnya, sekaligus beberapa titik reklame memang digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang.
“Kita memang ada beberapa titik yang tentu untuk pengkatan PAD maka dari itu ini juga sebagai pembelajaran sekaligus efek jera bahwa kalau sudah menayangkan, kewajibannya harus dipenuhi yaitu dengan membayar pajak,” lanjutnya.
Rahmat mengkhawatirkan apabila reklame yang tak menjalankan kewajiban untuk membayar pajak tak diberi sanksi tegas maka hal tersebut akan ditiru oleh penyelenggara lain yang tidak mengindahkan peraturan. Ke depannya, Rahmat menuturkan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Penuhi kewajibannya dulu, jangan menuntut haknya untuk menayangkan sesuatu untuk mempromosikan produk atau yang lainnya tapi kewajiban tidak dipenuhi. Apa lagi reklame ini adalah sesuatu yang menunjang PAD Kota Malang,” jelasnya. (Adv)