Satukanal.com, Kota Malang – Satpol PP Kota Malang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Senin (28/11/2022).
Bertempat di Hotel Santika Premiere, sebanyak 114 pelindung masyarakat (Linmas) dihadirkan dalam sosialisasi ini.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, para Linmas penting untuk diberikan pemahaman yang benar terkait dengan rokok tanpa cukai.
Sebab, lanjut Heru, mereka lah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di tingkat RT hingga kelurahan.
“Karena Linmas ini sangat peduli, dan dia sangat dekat dengan para pelaku mengedarkan rokok ilegal ini,” ucap Heru, Senin (28/11/2022).
Heru mengatakan, selama ini pihaknya merasa bahwa Linmas juga masih belum banyak yang mengerti perbedaan rokok bercukai resmi dengan rokok dengan cukai palsu atau bahkan tanpa cukai.
Untuk itulah dalam sosialisasi ini mereka diberikan pemahaman terkait cukai.
“Sehingga dalam sosialisasi ini juga saya minta bantuan ke pihak Bea Cukai, untuk menunjukkan pita cukai asli dan yang palsu seperti apa,” tuturnya.
Di tempat yang sama, penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Beni Setiawan menyampaikan, keterlibatan para Linmas dalam upaya gempur rokok ilegal sangat penting.
Menurut Beni, para Linmas ini lebih mengerti bagaimana keadaan di daerahnya. Bahkan bisa jadi mereka juga mengetahui mana saja toko yang menjual rokok tanpa cukai, sehingga hal ini akan sangat membantu aparat penegak hukum.
“Bila Linmas menemukan peredaran rokok ilegal bisa melapor ke Satpol PP, yang nanti diteruskan ke Bea Cukai. Karena secara komando Linmas memang lebih ke Satpol PP,” sebut Beni.
Beni melanjutkan, banyak dampak baik yang diterima aparat penegak hukum dari adanya sosialisasi ini. Salah satunya masyarakat menjadi lebih mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
Sementara dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya juga mengaku telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga aparat bisa langsung bertindak, dan dapat mengurangi potensi kerugian negara dari rokok ilegal.
“Di Malang penindakan sudah 183 kali, ada 13 koma sekian juta batang yang disita, dengan kerugian negara tujuh sekian miliar di tahun 2022 ini,” pungkas Beni. (ADV)
Pewarta: Achmad Fikyansyah
Editor: U Hadi