Satukanal.com, Kota Malang – Sudah 40 hari ini setiap sudut di Kota Malang dihiasi dengan banner, spanduk, dan pamflet bertuliskan desakan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter.
Duka atas peristiwa tragis tersebut hingga kini masih menyelimuti hati para Aremania, terkhusus keluarga korban yang ditinggalkan.
Untuk mengiringi 40 hari kepergian para korban, Aremania dan seluruh elemen masyarakat hingga mahasiswa turun ke jalan dan menggelar doa bersama, Kamis (10/11/2022).
Dalam aksi damai yang berlangsung di depan Balai Kota Malang tersebut, mereka melayangkan tiga tuntutan rakyat (Tritura).
Ketiga tuntutan itu yakni pertama seret, tangkap, dan adili seluruh aktor di balik tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 serta seluruh eksekutor lapangan tragedi tersebut.
Kedua, jadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bukan hanya sebagai pelanggaran HAM ringan.
Ketiga, bayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.
“Aksi masa Aremania ini harus dilihat sebagai fenomena sosial yang luar biasa. Kalau selama ini Aremania sebagai suporter dalam mendukung Arema FC dalam laga, hari ini Aremania berjuang melawan ketidakadilan,” ujar salah satu anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji turut hadir menemui kerumunan massa aksi, meskipun harus diguyur hujan yang cukup deras.
Ketika ditemui wartawan, Sutiaji mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Aremania.
“Kami sesuai dengan institusi, kami akan lakukan sesuai dengan kewenangan. Nanti kami akan berkirim surat dan sampaikan kepada Kapolri, Polhukam, hingga Presiden untuk mengawal apa yang menjadi aspirasi Arek Malang,” kata Sutiaji.
“Nanti akan kami kirim ke teman-teman Arema, apalagi prosesnya di KNPI. Mudah-mudahan ini juga sebagai bahan keputihan dengan melibatkan kawan-kawan Aremania,” lanjutnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi