Satukanal.com, Nasional– Kasus korupsi BTS Kominfo terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah saksi terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo ini pun ikut diperiksa oleh Kejagung. Salah satunya adalah tenaga ahli di Kominfo.
“Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).
Saksi yang Diperiksa Untuk Kasus Korupsi BTS Kominfo
Adapun keenam saksi yang ikut diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini diantaranya adalah sebagai berikut:
- GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
- LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
- WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G terhadap tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut.
Diketahui, sebelumnya Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Dengan ditetapkannya tersangka baru tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.