Satukanal.com, Nasional– Haryadi Suyudi, mantan wali kota Yogyakarta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari ini, Kamis (02/06/2022). Seperti diketahui, Haryadi Suyudi baru saja selesai menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022 yang lalu bersama wakilnya Heroe Purwadi.
Lantas, bagaimana profil Haryadi Suyudi? Bagaimana pula sepak terjang dan rekam jejaknya selama ini? Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Profil dan Rekam Jejak Haryadi Suyudi
Haryadi Suyuti lahir pada 9 Februari 1964. Melansir dari situs walikota.jogjakota.go.id, Haryadi merupakan putra pertama dari Zarkowi Soejoeti dan Yayah Maskiyah.
Dia menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta selama 2 periode. Periode pertama, Haryadi menjabat Wali Kota Yogyakarta mulai 20 Desember 2011 sampai 20 Desember 2016 berpasangan dengan Imam Priyono menggantikan Herry Zudianto.
Haryadi Suyuti kembali terpilih menjadi Wali Kota Yogyakarta berdampingan dengan Heroe Poerwadi. Dia menduduki wali kota dengan masa jabatan 22 Mei 2017 sampai 22 Mei 2022.
Sebelum menjadi wali kota 2 periode, suami dari Tri Kirana Muslidatun, ini adalah Wakil Wali Kota Yogyakarta pada era Herry Zudianto. Ia menjadi Wakil Wali Kota Yogyakarta ke-2 dengan masa jabatan 2006-2011
Haryadi merupakan politikus Partai Golkar. Sebelum terjun ke dunia politik, Haryadi Suyuti pernah menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah Daerah Serang tahun 1965 – 1969 dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Tahun 1996-1997.
Haryadi Suyudi juga pernah menjadi Rektor IAIN Walisongo Semarang, Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi (1997-1999) serta Duta Besar RI untuk Republik Arab Suriah dan Ketua Muhammadiyah Serang tahun 1965-1969, serta Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal PP Muhammadiyah Tahun 1996-1997. Sementara ibundanya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sejak mahasiswa, Haryadi terbilang aktif berorganisasi, antara lain menjadi Ketua Keluarga Mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM (1985-1987).
Ia juga pernah menjadi anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY (2006-2010), Kepala Bidang II Kepanitiaan Muktamar I Abad Muhammadiyah (2010).
Dia juga pernah menjadi Ketua Badan Narkotika Kota Yogykarta (2007-2011), Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota (TKPK) Yogyakarta (2007-2011), Anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (2010-2014).
kemudian dia juga sempat menjadi Wakil Ketua Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Yogyakarta (2010-2015), Ketua Umum PERBASI DIY (2011-2015), dan Ketua Umum PSIM Yogyakarta (2010-2013).
Sebelum menjadi pejabat daerah, Haryadi pernah mengemban posisi sebagai Management Trainee PT Bank Sampoerna International (Sampoerna Group) Jakarta (1990-1991).
Lalu bekerja di PT Finance Corpindo Nusa (Sampoerna Group) Jakarta (1991-2006), menjabat Direktur Coorporate Finance & Government Relation PT Finance Corpindo Nusa, sebagai
Anggota Komite Audit PT Indofarma (Persero) Tbk (4/2003 sampai 8/2003), menjabat Wakil Wali kota Yogyakarta (2006-2011), dan Wali Kota Yogyakarta (2012-2016).
Terjaring OTT KPK
Haryadi Suyudi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari ini. Haryadi, yang baru purnatugas, dijerat terkait dengan suap.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
KPK menyita sejumlah uang dalam OTT ini. Uang tersebut dalam pecahan dolar dan masih dihitung jumlahnya.
“Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari suara.com.
Meski demikian, Ghufron belum merinci siapa saja yang ditangkap selain Haryadi. Dia hanya menyebutkan perkara yang melatari OTT itu terkait perizinan.
“Terkait perizinan,” sebut Ghufron.
KPK pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Waktu yang dimiliki KPK yakni 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT KPK.
(Adinda)