Satukanal.com, Kota Malang – Lebih dari 140 akademisi hukum pidana dan kriminologi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia berkumpul di Kota Malang belum lama ini.
Kedatangan mereka yakni untuk menghadiri seminar hukum nasional dan call for paper dengan tema ‘Membangun Hukum Pidana dalam Negara Hukum yang Demokratis’.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Adapun seminar hukum itu berlangsung di Atria Hotel Malang, Jawa Timur, pada tanggal 23 hingga 25 November 2022. Seminar ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly.
Ketua Umum MAHUPIKI, Yenti Garnasih menjelaskan, seminar hukum nasional ini merupakan salah satu bentuk kontribusi akademisi hukum pidana dan kriminologi yang tergabung dalam MAHUPIKI, dalam membangun hukum pidana nasional yang berkarakter humanis, dan mendorong aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan negara hukum.
Menurut Yenti, MAHUPIKI memiliki peran penting dalam perumusan RKUHP. Hal itu dibuktikan dengan keterlibatan para pengurus dan anggotanya dalam pembahasan RKUHP.
“Peran penting MAHUPIKI dalam perumusan RKUHP dibuktikan dengan keterlibatan para pengurus dan anggotanya secara aktif, sejak awal pembahasan RKUHP puluhan tahun lalu,” kata Yenti dalam rilis tertulis yang diterima Staukanal.com, Senin (28/11/2022).
Untuk diketahui, sesi pertama seminar hukum nasional ini mengangkat tema ‘Politik Pembentukan Hukum Pidana yang Demokratis’.
Keynote speaker pada sesi pertama kali ini yakni Ketua Tim Perumus RKUHP, Harkristuti Harkrisnowo.
Dalam paparannya, Harkristuti menjelaskan mengenai proses dan urgensi pembentukan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI.
Ia menyebut bahwa proses penyusunan RKUHP memperhatikan beberapa masukan masyarakat, termasuk dari proofreader yang diminta untuk memberikan catatan.
Harkristuti juga menyebut bhawa beberapa masukan dari salah satu proofreader yang ditunjuk pemerintah, seperti Fachrizal Afandi, telah dimasukkan dalam naskah perubahan RKUHP terbaru.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pemateri pertama memaparkan lima misi utama RKUHP. Kelimanya meliputi demokratisasi, dekolonisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
Setelah RKUHP disahkan, kata Eddy – panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjadi tugas besar berikutnya yakni mengubah mindset aparat penegak hukum, dari yang berorientasi kepada penghukuman menjadi pencegahan dan rehabilitasi.
Perwakilan Komisi III DPR RI, Asrul Sani menambahkan, ada beberapa rumusan pasal yang sudah banyak berubah, menyesuaikan aspirasi masyakarat sipil.
Asrul memperkirakan paling lambat akhir bulan November ini RKUHP sudah bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan presentasi paper oleh ratusan peserta. Mereka adalah para akademisi dan peneliti hukum pidana dan kriminologi yang terbagi dalam enam tema.
Panel 1 mengambil tema ‘Hukum Pidana, Gender, dan Perlindungan Anak’. Panel 2 tentang ‘Hukum Pidana dan Kejahatan Ekonomi’. Panel 3 tentang ‘Hukum Pidana dan Teknologi Informasi’.
Berikutnya panel 4 tentang ‘Akuntabilitas dan Kontrol Terhadap Aparat Penegak Hukum’. Panel 5 tentang ‘Jaminan Terhadap Korban dalam Sistem Peradilan Pidana’. Terakhir panel 6 tentang ‘Hukum Pidana dan Demokrasi’.
Ketua Panitia, Ladito Risang Bagaskoro memaparkan, paper terbaik di masing-masing panel akan diajukan untuk diterbitkan di beberapa jurnal terakreditasi nasional, dan juga prosiding/book chapter.
Editor: U Hadi