SATUKANAL.COM
Gempur Rokok Ilegal
BERITA

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Temukan Puluhan Batang Rokok Tanpa Cukai Saat Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

Satukanal.com, Bondowoso– Operasi Gempur Rokok Ilegal kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bondowoso.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan, operasi gabungan gempur rokok ilegal dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, 7 – 8 November 2022.

Slamet mengatakan bahwa pada hari pertama, sasaran menggempur peredaran rokok ilegal yakni Desa Tanggulangin dan Desa mandiro kecamatan Tegalampel. Dalam operasi ini, pihaknya melakukan penyisiran pada toko di sepanjang jalan yang dilewati.

“Selain itu juga dipasang stiker himbayan gempur rokok ilega,” terangnya saat dikonformasi, Jumat (11/11/2022).

Adapun, dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan ditemukan rokok tanpa cukai dengan merek ‘Bongkar 86’ sebanyak 1 slop berisi 20 batang.

Tak hanya itu, menurut Slamet, pihaknya juga memberikan sosialisasi pada pedagang agar tidak menjual dan menyediakan rokok tanpa cukai.

Kemudian, paada hari kedua, operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di sekitar pasar Pakem tepatnya di pertokoan di sepanjang jalan Pakem dan Desa Bukor.

Slamet menyebutkan, penyisiran pada hari kedua ini ditemukann rokok tanpa cukai dengan merek Aura berjumlah 2 pack di mana setiap packya berisi 20 batang.

Mantan Staf Ahli Bidang Organisasi Pemkab Bondowoso itu pun tak lupa juga menyampaikan bahwa rokok ilegal tanpa cukai ini melanggar undang-undang pasal 54 UU No 39 Tahun 2007.

“Dari hasil operasi yang dilakukan, semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember. Pemilik juga diberikan himbauan dan surat pernyataan agar tidak berjualan rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv)

Kanal Terkait

Satukanal.com