Satukanal.com, Kota Malang – PT KAI tidak akan memberikan uang ganti rugi untuk bangunan rumah warga yang terdampak sterilisasi jalur Kereta Api Malang Kotalama-Jagalan.
Kendati tak ada ganti rugi bangunan, namun PT KAI akan tetap memberikan kompensasi berupa uang bongkar, dengan rincian Rp250 ribu per meter untuk rumah permanan dan Rp200 ribu per meter untuk rumah semipermanen.
“Itu sudah kompensasi sebagai bentuk good corporate governance, maka itu diatur. Karena satu ribu pun akan kami pertanggungjawabkan juga ke perusahaan, dan kembali lagi kepada uang negara,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (26/6/2022).
Keputusan untuk tidak memberikan ganti rugi bangunan rumah didasarkan pada lahan yang ditempati oleh warga merupakan lahan yang dimiliki oleh PT KAI, dan sudah seharusnya tidak ditempati.
Meskipun masyarakat mengaku telah lama tinggal di wilayah tersebut, bahkan lahan telah digunakan selama satu abad lamanya, kepemilikan sah tetaplah berada di tangan PT KAI.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menuturkan, jika memungkinkan sementara waktu warga terdampak bisa tinggal di Rusunawa yang berada di daerah Tlogowaru.
“Terkait dengan nanti bagaimana menampung mereka, kita ada rusunawa di Tlogowaru dan itu belum termanfaatkan,” kata dia.
Sampai saat ini DPRD Kota Malang masih akan membicarakan terkait langkah-langkah alternatif untuk mengatasi persoalan hunian warga yang terdampak.
Sebab, pemanfaatan aset kota untuk rumah bagi warga terdampak penggusuran juga memerlukan kajian yang matang.
“Itu tidak gampang, karena terkait sosial ekonominya, pendidikan anak, hingga tempat kerja. Semua akan minta (lokasi) di tengah kota. Apa dengan dibangun rusunawa di daerah pinggiran terus warga akan mau? Apa jaminan warga mau menempati lantai 3 ke atas? Ini akan jadi pembicaraan,” tutur Made.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi