Satukanal.com, Nasional– Ketahui profil Hendra Kurniawan, Eks Kepala Biro Paminal Mabes Polri yang dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 20 juta dalam perkara obstruction of justice.
Seperti diketahui sebelumnya, Hendra disebut terlibat dalam sejumlah pelanggaran dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Profil Hendra Kurniawan
Simak ulasan mengenai Profil Hendra Kurniawan sebagai berikut. Hendra merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995. Pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 tersebut memiliki karir yang cukup baik. Hal itu terlihat dari berbagai penghargaan bintang jasa yang pernah dia dapatkan.
Hendra tercatat pernah menerima 9 bintang jasa sebagai berikut:
- Bintang Bhayangkara Nararya
- Satyalancana Pengabdian 24 tahun
- Satyalancana Pengabdian 16 tahun
- Satyalancana Pengabdian 8 tahun
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Dharma Nusa.
Karir Hendra memang lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Setidaknya, Hendra pernah mengemban 5 posisi berbeda di sana sejak 2011 lalu. Berikut daftarnya:
- Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011-2012)
- Wakaden A Ropaminal (2012-2016)
- Kaden A Ropaminal (2016-2019)
- Kabagpinpam Ropaminal (2019-2020)
- Karopaminal (2020-2022)
Berbicara mengenai Profil Hendra Kurniawan juga berkaitan dengan karir Hendra. Sepanjang karirnya, Brigjen Hendra Kurniawan tercatat pernah menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian. Diantaranya adalah kasus pelanggaran anggota Polri dalam penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa KM50 tersebut, Hendra memimpin Tim Khusus (Timsus) pencari fakta setelah munculnya desakan publik untuk menguak kronologi kematian para laskar tersebut. Hasilnya, dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peran Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Setelah mengetahui Profil Hendra Kurniawan, ketahui pula perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung dari Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah satu dari dua perwira tinggi Polri yang langsung dihubungi Sambo usai pembunuhan Brigadir J terjadi.
Dalam BAP-nya yang sempat Tempo lihat, Hendra bersama Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.
Dia dan Benny juga mendapatkan perintah untuk mengamankan saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Hendra juga sempat mendapat perintah dari Sambo agar kasus pembunuhan Brigadir J itu tak menyentuh peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini sebelumnya sempat ditutupi oleh polisi.
Tak hanya itu, Hendra juga mendapatkan tugas untuk mengamankan CCTV di kediaman Ferdy Sambo. Pencopotan CCTV itu dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyatakan bahwa Hendra merupakan jenderal yang sempat menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi.
Kamaruddin menyatakan bahwa Hendra saat itu datang dengan belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah. Dia disebut memaksa keluarga Samuel untuk menerima saja kronologi kematian palsu yang diciptakan Sambo. Hendra juga sempat menolak permintaan keluarga agar membuka peti jenazah hingga permintaan agar Yosua dimakamkan secara kedinasan.
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, sempat menyatakan bahwa suaminya merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo. Kemarin, dia pun mengunggah pernyataan tertulis Sambo di atas materai yang menyebut Hendra tak bersalah
Nah, itulah ulasan mengenai Profil Hendra Kurniawan yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus Brigadir j.