Satukanal.com, Nasional– Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yakni Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ben ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
Profil Ben Brahim S Bahat
Jabatan Bupati Kapuas sudah diemban oleh Ben Brahim S Bahat selama 2 periode terhitungs ejak 2013. Sebelumnya, ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ben juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU Kabupaten Kapuuas selama 9 tahun yakni dari 1998 hingga 2007. Kemudian ia juga sempat menjadi Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun yakni dari 2007 hingga 2012.
Karir pria kelahiran 8 Oktober 1958 ini semakin mentereng usai terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode yakni periode pertama pada 2013 higga 2018 dan periode kedua mulai September 2019 lalu.
Di tahun 2020 saat menjabat sebagai Bupati Kapuas periode kedua, Ben sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah didampingi oleh Ujang Iskandar. Keduanya mencalonkan dengan diusung oleh partai Gerindra, Demokrat, Hanura, partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) serta partasi Solidaritas Indonesia.
Namun, pasangan mengenyam kekalahan dari pesaingnya yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Alhasil, Ben Brahim S Bahat pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut baru selesai pada September tahun ini.
Kasus Korupsi Ben Brahim S Bahat
Ben dan istrinya oleh KPK diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara. Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkugan kerjanya dengan modus seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Tak hanya itu, Ben dan Istinya juga diduga menerima suap dari sjeumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.
Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.