Satukanal.com, Nasional – Pelaksanaan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 nantinya akan berlangsung pada tahun 2021 ini. Terkait dalam hal seleksi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seleksi akan dilakukan dalam 3 kali seleksi.
Ketiga seleksi tersebut dilakukan sebagai bentuk afirmasi pemerintah kepada guru honorer. Apabila pada seleksi tahap pertama dinyatakan gagal. Maka, para guru bisa ikut seleksi kedua dan ketiga.
Bima mengatakan, tiga kali seleksi itu semuanya dilakukan tahun ini juga. “Insyaallah Mei, pendaftaran rekrutmen guru PPPK dimulai. Ada tiga tahapan seleksinya tahun ini,” Ujarnya.
Sebelum pelaksanaan ke-3 seleksi tersebut dilakukan, maka masing-masing guru pendaftar PPPK 2021 akan diberikan fasilitas bimbingan belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pemberian fasilitas bimbingan belajar sebelum seleksi dilakukan, agar pada tahun 2021 ini banyak guru pendaftar PPPK yang nilainya lolos sesuai passing grade yang telah ditentukan sebelumnya.
Sehingga, bagi para guru pendaftar PPPK yang tidak mengikuti bimbingan belajar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan tes atau seleksi. “Jadi guru-guru honorer yang terdata di database BKN maupun Dapodik Kemendikbud tidak dibiarkan ikut tes tanpa persiapannya dulu,” Ujarnya.
Bima menjelaskan, tahap pertama rencananya tes akan mulai pada bulan Agustus mendatang. Setelah seleksi tahap pertama selesai, akan dilanjutkan pengumuman peserta lolos, pemberkasan, dan penetapan NIP PPPK.
Apabila kuota masih banyak yang belum terisi dikarenakan terdapat lebih banyak peserta yang tidak lolos, maka seleksi akan dilanjutkan pada tahap kedua yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November.
Sedangkan, untuk seleksi tahap ketiga rencanannya akan berlangsung pada bulan Desember mendatang, hingga bulan Januari tahun 2022. Dari ketiga tahapan itu terlihat bahwa, setiap seleksi selesai langsung dilakukan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP PPPK.
Menurut Bima, hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya penumpukan dalam pemberkasan dan penetapan NIP PPPK para peserta. Apabila dalam ketiga seleksi tersebut peserta tidak lulus passing grade padahal sudah diberikan bimbingan belajar oleh Kemendikbud maka, “Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada PPPK 2021 pemerintah daerah membutuhkan formasi guru, mencapai 1 juta orang. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin. Pemerintah pusat juga telah memastikan tersedianya anggaran gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Pewarta : Naviska
Editor : Redaksi Satukanal