Satukanal.com, Kota Malang – Sejak tahun 2015, Polresta Malang telah melakukan pelayanan terhadap masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang, yang kini telah mengalami peningkatan layanan dan beralih menjadi Jogo Malang Presisi.
Peningkatan layanan ini juga dibarengi dengan pengintegrasian ke beberapa dinas maupun instansi terkait, salah satunya rumah sakit.
“Pada saat menemukan suatu persoalan masyarakat seperti membutuhkan layanan rumah sakit, mereka bisa melaporkan di aplikasi Jogo Malang Presisi, sehingga kami bisa input data pasien ke rumah sakit, memanggil ambulan, hingga pengurusan perawatan BPJS,” jelas Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di sela acara penandatanganan naskah kerja sama aplikasi Jogo Malang Presisi dan Traffic Accident Claim System (TACS), Selasa (2/8/2022).
Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, mengklaim bahwa aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan yang ditujukan kepada instansi-instansi tertentu.
Aduan yang dikirimkan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan diteruskan kepada instansi yang mereka tuju, untuk selanjutnya dapat diproses lebih lanjut.
“Misal ketika masyarakat melihat ada kabel Telkom maupun PLN di depan rumah bergelantungan, pohon tumbang, dan lapor melalui aplikasi, kita akan komunikasikan dengan DLH. Nanti dari Polsek atau Samapta akan menangani bersama-sama, tidak kerja sendiri,” bebernya.
Pada aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan panic button, yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika berada dalam keadaan yang mengancam keselamatannya.
Dengan menekan panic botton, pengguna akan dihubungkan dengan personel terdekat, dan tidak memerlukan waktu lama untuk menanganinya.
“Pada saat masyarakat menggunakan panic button in hand, kita lihat siapa personel terdekat, makanya kita usahakan tidak lebih dari lima menit. Kalau tidak, kita simulasikan kolaborasi dengan instansi terkait, sehingga dapat direspon dengan cepat dan ada komunikasi dua arah. Ketika sudah ada penanganan, kita juga komunikasikan,” tuturnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi