Satukanal.com, Malang – Ratusan kendaraan bermotor milik pelaku balap liar diamankan oleh Polresta Malang Kota. Kendaraan tersebut telah dijaring pada tanggal 6-8 April 2023 dan dapat diambil usai lebaran, yakni mulai 24 April 2023.
Dijelaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto terdapat 10 unit kendaraan beroda empat dan 15 unit kendaraan roda dua yang melakukan aksi balapan liar.
Selain itu terdapat 139 unit kendaraan roda dua tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Polresta Malang Kota juga mengamankan empat unit mobil BMW, dan enam unit kendaraan mulai dari Honda Jazz, BMW, Brio, Chevrolet, Pisut, dan Honda Civic.
“Laporan dan informasi dari intel terkait aduan masyarakat tentang banyaknya kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci Ramadhan. Termasuk knalpot brong yang sangat menggangu, membuat bising masyarakat saat berisitirahat malam,” ujar Buher pada Selasa (11/4/2023).
Buher menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di tiga titik yang berbeda. Seperti pada tanggal 6 April 2023 mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Titik kedua pada 7 April 2023 di jam yang sama, penindakan dilakukan di kawasan Simpang Balapan dan Jalan Ijen. Kemudian titik ketiga pada 8 April 2023 penindakan dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Mapolresta Malang Kota.
“Aksi-aksi sekelompok orang ini memenuhi marka jalan sehingga pengguna jalan lainnya merasa terganggu. Setelah itu melakukan trek-trekan, begitu juga dengan roda empat. Tak hanya membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, namun juga membahayakan,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa rata-rata pelaku berusia 18-30 tahun dan bukan hanya berasal dari Kota Malang. Untuk itu Polresta Malang Kota meminta orang tua pemilik kendaraan untuk melengkapi dokumen serta sparepart saat hendak mengambil kendaraan yang tengah diamankan.
“Kendaraan balap liar ini akan kami cek mulai dari plat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin. Apabila sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan standar dan dokumen, kami akan mengeluarkan setelah lebaran. Tanpa dipungut biaya,” lanjutnya.
Kendaraan tersebut juga akan dilakukan pengecekan yang dipadukan dengan laporan masyarakat terhadap kendaraan yang hilang. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang diperoleh dari hasil penggelapan maupun pencurian.
“Kami akan kolaborasi dengan laporan aduan masyarakat terhadap kendaraan yang hilang. Apakah itu penggelapan, curanmor, dan sebagainya. Kita akan cocokkan datanya, apakah kendaraan yang terjaring ini hasil dari kejahatan atau ada kaitan dengan tindak pidana lainnya,” jelas Buher.
Selain itu Polresta Malang Kota juga tengah mendalami terkait indikasi perjudian dalam balap liar. Jika terbukti terdapat aksi perjudian dalam Balap Liar maka pelaku dapat diproses berdasarkan hukum pidana.
“Perjudian masih kita dalami, memang ada seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Bahwa ada aksi perjudian saat mereka melakukan balap liar. Apabila kami bisa membuktikan, akan kita proses secara hukum pidana terhadap kejahatan perjudian yang dilakukan oleh pelaku aksi balap liar,” sambungnya.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal