Satukanal.com, Kabupaten Jombang – Aparat Polsek Jogoroto menggagalkan upaya warga menerbangkan balon udara di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (9/5/2022).
Penerbangan balon udara sendiri merupakan tradisi yang sudah biasa dilakukan warga Ngumpul saat momen Lebaran Ketupat.
Namun kegiatan tradisi menerbangkan balon udara ini dihentikan oleh pihak kepolisian setempat. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sebuah balon yang siap diterbangkan ke udara.
Alasan penghentian penerbangan balon udara ini karena hal tersebut dianggap membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Jogoroto, AKP Moh Darul Hudha, membenarkan pihaknya telah menggagalkan upaya penerbangan balon udara di Ngumpul pagi tadi.
“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto,” ujar Hudha kepada Satukanal.com, Senin (9/5/2022).
Hudha menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang siap diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul.
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak.
Karena tidak ada warga yang mengaku memilikinya, maka dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat yakni Sulaiman (52), balon udara itu diamankan ke Mapolsek Jogoroto.
“Balon udara itu berwarna merah kombinasi kuning dan biru, terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” beber Hudha.
Menurut Hudha, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak.
Sebab, penerbangan balon udara dinilai dapat mengganggu lalu lintas udara, membahayakan instalasi listrik, dan bisa memicu kebakaran.
“Sejak awal kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa mengganggu aviasi penerbangan udara,” tuturnya.
Selain itu, upaya menerbangkan balon udara ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran bila balon yang diterbangkan gagal naik.
“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” jelas Hudha.
Bagi warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara, kata Hudha, bisa dikenakan pasal 53 dan pasal 411 UU RI No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500.000.000.
Reporter: Anggit Pujie Widodo
Editor: U Hadi