Satukanal.com, Nasional – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) hingga tutup tahun 2022 mencapai Rp4,5 triliun.
Dari angka tersebut, pendapatan yang diperoleh dari sektor layanan visa mendominasi hingga mencapai Rp2 triliun.
“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB, total (PNBP Imigrasi) Rp 4.526.781.510.751,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/12/2022).
PNBP Imigrasi tersebut terdiri dari layanan visa sebesar Rp2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp1.358.793.000.000.
Selanjutnya izin tinggal keimigrasian menyumbang Rp1.045.221.500.000, dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp121.197.000.001
Adapun PNBP yang dihasilkan oleh DJI selama enam tahun terakhir, yakni pada tahun 2014 perolehannya sebesar Rp2,9 triliun, tahun 2015 sebesar Rp2,6 triliun, tahun 2016 sebesar Rp1,86 triliun.
Berikutnya tahun 2017 sebesar Rp1,87 triliun, tahun 2018 sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 menjadi Rp2,5 triliun, sedangkan di tahun 2020 dan 2021 diberlakukan kebijakan pembatasan WNA ke Indonesia.
DJI sendiri telah melakukan terobosan besar lainnya di sepanjang tahun 2022, seperti pemberlakuan paspor 10 tahun yang diimplementasikan sejak 12 Oktober 2022.
Lalu pada 10 November 2022 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, elektronik Visa on Arrival (e-VOA) berhasil diresmikan.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.
Kemudian pada penghujung tahun 2022, kebijakan visa rumah kedua atau second home visa yang menyasar investor dan miliarder global diresmikan secara langsung oleh Menkumham RI, Yasonna H Laoly.
“Visa dan izin tinggal rumah kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas, dan izin masuk kembali, sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu izin tinggal terbatas (ITAS) rumah keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke emailnya,” papar Yasonna saat itu.
Sementara itu, pada tahun 2020-2021 lalu lintas orang yang melakukan perjalanan internasional pun terpantau lebih ramai.
Per 23 Desember 2022 jumlah orang yang keluar-masuk wilayah Indonesia mencapai 18.547.268, dengan 9.956.654 orang di antaranya adalah pelintas WNI, dan 8.590.614 orang lainnya ialah pelintas WNA.
Total izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan pun mencapai 446.156, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mendominasi sebanyak 316.919, dan untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.
Pada sektor layanan WNI, Imigrasi telah menerbitkan total 3.856.398 paspor, yang terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman, dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan bebas visa kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutup Widodo.
Pewarta: Lutfia
Editor: U Hadi