Satukanal.com, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah bahas regulasi pemasangan pita kejut. Ketentuan tersebut nantinya tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasalnya, pemasangan pita kejut bertujuan untuk mengurangi kecepatan bagi pengguna jalan. Namun pada penerapannya justru membahayakan, sebab tak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pita kejut tujuannya kan mengurangi kecepatan pengendara, jadi ada ketentuannya. Kami menyayangkan belum ada masyarakat yang berusaha mengajukan atau mengkomunikasikan dengan kami. Jadi asal membangun saja, malah mengganggu dan membahayakan,” terang Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra pada Kamis (25/5/2023).
Memang dikatakan oleh Widjaja, selama ini belum ada aturan terkait perizinan bagi warga yang ingin memasang pita kejut di Kota Malang. Usai Ranperda LLAJ disahkan, pihaknya akan memberikan sosialisasi terkait pemasangan pita kejut.
“Setelah Ranperda LLAJ disahkan, kami lakukan sosialisasi terkait bagaimana sebaiknya. Itu tugas kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana berkendara yang aman serta memberikan keselamatan,” lanjutnya.
Dalam aturan nantinya akan mengatur beberapa hal. Mulai dari jarak antar pita kejut, hingga ketinggiannya. Terlebih bagi pita kejut yang berada di komplek perumahan.
“Ada ketentuannya secara teknis di Kementerian Perhubungan. Makanya seperti yang kami lakukan di Basuki Rahmat, itu sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak bisa saling berdekatan atau terlalu jauh,” tutur Widjaja.
Jika pita kejut dipasang berlebihan maka dapat membahayakan keselamatan pengendara serta merusak kendaraan. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan tujuan dipasangnya pita kejut.
“Pita kejut kan fungsinya mengurangi kecepatan, dan supaya tidak ngantuk. Jika ukuran dan jarak berlebihan, bisa merusak kendaraan, membuat tidak nyaman, dan sangat membahayakan pihak lainnya,” sambungnya.
Usai Perda LLAJ disahkan, sanksi dapat diberlakukan bagi masyarakat yang menyalahi aturan saat memasang pita kejut.
“Kalau Perda kan pasti ada sanksinya. Tapi kami tidak mengarah ke sana dulu. Lebih kami gencarkan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang baik. Dalam rangka berkendara yang disiplin dan patuh pada aturan,” tutup Widjaja.
Pewarta: Lutfia
Editor: Redaksi Satukanal