Satukanal.com, Kota Malang – Kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, salah satunya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Dr Shinta Hadiyantina SH MH saat melakukan pengabdian masyarakat, yang bertujuan untuk menguatkan tugas dan fungsi kelurahan, utamanya Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam program pengabdian masyarakat ini Shinta tak sendiri, ia bekerja sama dengan beberapa koleganya dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Di antaranya Dr Dewi Cahyandari SH MH, dan Bahrul Ulum Annafi SH MH.
Mereka turut dibantu beberapa mahasiswanya, di antaranya Tiara Maharani, Alfira Yushardinar Sudrajad, dan Satria Kharismanda Putra.
Salah satu yang menjadi sorotan Shinta dan kolega yakni terkait dengan keberadaan surat edaran lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Shinta, salah satu instrumen peraturan yang sering digunakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah surat edaran.
Dalam ilmu perundang-undangan, kata Shinta, surat edaran dikategorikan sebagai peraturan kebijakan.
Prinsipnya, peraturan kebijakan hanya dibuat oleh pemerintah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta hanya dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu anggota tim pengabdian masyarakat, Dewi Cahyandari melanjutkan, saat ini surat edaran dibentuk untuk memberi penjelasan mengenai hal-hal tertentu yang dianggap penting dan dalam keadaan mendesak.
Namun, kata dia, penggunaan surat edaran seringkali disalahartikan. Menurut Dewi, surat edaran yang bersifat individu kerap digunakan untuk mengikat keluar dan menyeluruh.
Akibatnya, tidak jarang pejabat berwenang menggunakan surat edaran sebagai alat untuk membatalkan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, dalam praktik yang sesungguhnya surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas. Selain itu, surat edaran juga tidak dapat memberikan sanksi karena hanya berisi pemberitahuan atau imbauan.
“Ketidaktepatan penggunaan surat edaran dalam penyelenggaraan pemerintah disebabkan oleh kurang memahaminya pejabat berwenang, mengenai pemberlakuan surat edaran dari segi fungsi dan kedudukannya,” jelas Dewi.
“Jika hal ini terjadi secara terus-menerus, maka dikhawatirkan akan menyebabkan permasalahan dan kerancuan antara pemerintah dan masyarakat. Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik secara luas akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari segi formil maupun materiil,” sambung Dewi.
Editor: U Hadi